VIRUS CORONA DI BATAM
KPK Warning Kepala Daerah Untuk Tidak Coba-coba Korupsi Uang Bantuan Penanganan Covid-19
KPK mengingatkan agar kepala daerah agar berhati-hati menggunakan uang bantuan percepatan penanganan virus corona atau COVID-19.
Artinya, selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Dari kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara, KPK mengidentifikasi sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ.
Di antaranya adalah persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa, menerima (kickback) penyuapan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang, berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat, hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.
“Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP,” tambahnya.(Tribunbatam.id/Leo Halawa)