Begal Sadis Paling Ditakuti Akhirnya Dibekuk Polisi, Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Foya-foya
Ia diringkus Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih dan Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, Jumat (3/4/2020).
Tanpa perlawanan, pelaku begal tersebut berhasil diringkus dan digelandang ke Mapolres.
Dihadapan petugas, pria yang dadanya dipenuhi tato ini mengakui perbuatannya melakukan sejumlah aksi begal.
"Memang saya dan teman-teman melakukan begal itu, uang hasil jual barang curian itu kami pakai untuk foya-foya," katanya dihadapan petugas.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus begal motor yang terjadi di jalan Jendral Sudirman pada awal Februari 2020 lalu.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Indra Mata Elang Begal di Prabumulih Ditangkap Polisi, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Berfoya-foya