Agar Tidak Ada yang Curiga, Bidan Buka Praktik Aborsi di Kamar Hotel, Begini Pengakuan Tersangka

Sang bidan tidak membuka praktik di rumah, namun ia menyewa kamar hotel untuk menjalankan praktik aborsi kepada pasiennya.

Editor: Eko Setiawan
Kolase Tribun Bali/Polsek Denpasar Barat
Ilustrasi aborsi ilegal 

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA -  Bidan di Surabaya ditangkap Polisi karena membuka Praktik Aborsi.

Bidan tersebut membuka praktik Aborsinya disebuah rumah kamar Hotel.

Setelah di Aborsi kemudian jenazah bayi tersebut dikeluarkan dari kamar hotel tiga hari kemudian.

Masker Sulit Didapat di Apotek, Seorang Warga Batam Buat Masker Sendiri dari Kain, Lebih Hemat

Tangkal Virus Corona, Bupati Bintan Bakal Bentuk Satgas Penanganan Covid-19 Hingga ke Desa

Bantu Tangani Covid-19, Donasi Dari Pengusaha Batam Terkumpul Rp 17 Miliar hingga Senin (6/4) 

Seorang bidan berinisial SM diamankan polisi karena melakukan praktik aborsi.

Wanita berusia 31 tahun itu sat ini suduah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Sang bidan tidak membuka praktik di rumah, namun ia menyewa kamar hotel untuk menjalankan praktik aborsi kepada pasiennya.

Paktik aborsi illegal yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan di salah satu hotel di Surabaya dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pengungkapan kasus yang dipimpin Kasubnit PPA Iptu Harun, berhasil mengamankan, perempuan muda berusia 17 tahun yang diaborsi, seorang tenaga kesehatan dan laki-laki yang menghamili.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo mengejalaskan, proses aborsi dilakukan di salah satu hotel.

Lokasi aborsi diketahui usai polisi menginterogasi seorang tenaga keshatan atau bidan.

"Hasil pemeriksaan sementara terungkap, tenaga kesehatan itu sudah banyak menerima pasien yang minta janinnya digugurkan.

Detail kasus dan perkembangannya akan kami sampaikan lagi," katanya dikutip dari Surya.co.id.

Diketahui, perempuan muda berusia 17 tahun yang melakukan aborsi itu tinggal di daerah Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Sedangkan bidan yang melakukan aborsi tinggal di wilayah Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.

"Kekasihnya juga sudah kami tangkap. Dari pengakuannya, jenazah janin dimakamkan di salah satu wilayah di Jalan Ir Soekarno (MERR)," ungkapnya, Minggu (5/4/2020).

Saat ini, polisi masih mendalami dan mengembangkannya. Itu agar mengetahui lebih jelas praktik aborsi yang dilakukan tenaga kesehatan itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved