TANJUNGPINANG TERKINI
Dianggap Menghina Presiden, Warga Tanjungpinang Berstatus Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor
Membuat stiker Presiden Joko Widodo dan mengunggahnya ke Facebook, seorang warga ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjunpinang.
Politisi Hanura tersebut merasa resah atas kabar yang membuat kepanikan masyarakat Tanjungpinang atas kabar tidak benar tersebut.
"Makanya saya inisiatif lapor langsung ke polisi, terkait isu pasien melarikan diri dari RSUD Raja Ahmad Tabib melalui status WhatsApp," ujarnya, Senin (30/3/2020).
• Sinopsis Film Focus Dibintangi Will Smith dan Margot Robbie, Tayang Pukul 23.00 WIB di Trans TV
• Punya Cukup Uang Buat Gaji Pegawai, Man City Tolak Bantuan Pemerintah Inggris Saat Wabah Covid-19
Menurutnya, laporan tersebut langsung diterima Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal.
"Langsung direspon Kapolres, saat itu ada juga Pak Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres," ucapnya.
Dikatakannya, wabah virus corona sudah menjadi kepanikan bagi masyarakat. Seharusnya, jangan ada orang yang menebar kebohongan melalui media sosial.
"Ditambah dengan seakan disengaja untuk dibuat, dan sebarkan. Ini kan malah nambah panik orang, serta merugikan nama baik pasien itu," sebutnya.
Pengakuannya, ada beberapa warga yang bahkan menanyakan kepastian isu yang berkembang bahwa pasar di Tanjungpinang mau ditutup, dan kapal berhenti beroprasi.
"Kami minta kepada masyarakat, jangan lagi membuat sesuatu yang menimbulkan kegaduhan. Saya yakin, aparat penegak hukum akan tangkap pelakunya," tegasnya.
Penjara 6 Tahun Menanti
Wabah virus Corona yang menjadi kekhawatiran dunia menjadi atensi Polres Tanjungpinang.
Tidak main-main, anggota Polres Tanjungpinang bakal mempidana pihak tertentu yang menyebar berita bohong (hoaks) tentang Covid-19.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, bakal menjerat pihak-pihak tertentu yang terbukti menyebarkan kabar bohong seputar virus Corona ini.
"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (19/03/2020).
Media sosial menurutnya merupakan sarana untuk saling berinteraksi di dunia maya harus dipergunakan dengan baik dan benar. Seharusnya, media sosial dapat memberikan manfaat positif.
"Namun jika disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya juga akan berdampak negatif baik untuk diri kita maupun di ruang lingkup yang lebih luas," ucapnya.