TANJUNGPINANG TERKINI
Dianggap Menghina Presiden, Warga Tanjungpinang Berstatus Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor
Membuat stiker Presiden Joko Widodo dan mengunggahnya ke Facebook, seorang warga ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjunpinang.
Seperti halnya dengan wabah corona yang saat ini merupakan penyakit berbahaya. Dimana penyebarannya cepat, dan menjadi perhatian dunia. Sedikit banyaknya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi warga masyarakat apalagi jika kurang dibekali dengan pemahaman dan metode-metode pencegahan serta antisipasinya.
"Kami tekankan akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong membuat kata, kalimat dan ujaran yang menimbulkan kebencian khususnya di Kota Tanjungpinang," tegasnya.
Dengan mewabahnya virus Corona ini, Iqbal menyebutkan, seharusnya bersama singkirkan ketakutan, dan bersatu untuk melawannya dengan selalu menjaga kesehatan, kebugaran, konsumsi makanan dan minuman sehat, waspada dan lakukan antisipasi dengan kelengkapan tambahan seperti masker dan cairan disinfektan.
Selain itu, menjaga jarak aman dengan orang atau penderita yang sakit serta segera menginformasikan ke pihak terkait bila mengetahui adanya suspect corona.
"Bukan memberikan berita palsu, dan kebohongan tentang seseorang yang terjangkit dan lain sebagainya yang belum pasti kebenarannya, hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya.
"Sekali lagi kami mengimbau dan mengingatkan khususnya bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan, memperkuat silaturahmi serta persatuan. Sharing terlebih dahulu setiap berita yang diterima dan sebarkan bila memang perlu dan sudah terbukti kebenarannya serta bermanfaat bagi orang lain," imbaunya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)