Modal Video Panas Korban, Residivis di Padang Peras Kekasihnya Hingga Raup Rp 42 Juta
Modus pemerasan yang dilakukan M memanfaatkan video panas yang direkam pelaku saat video call WhatsApp bersama korban.
Antara RR (29) dengan pelaku pun sering berkomunikasi melalui pesan singkat hingga akrab.
Setelah akrab, komunikasi pun beralih menggunakan WhatsApp (WA).
Korban dan pelaku pun berkomunikasi menggunakan video call.
Komunikasi antara mereka pun berjalan semakin akrab.
Saat pelaku yang awalnya mengaku polisi mengatakan kalau dirinya bukanlah polisi, korban pun tidak mempermasalahkan.
RR masih tetap mau menerima M kala itu.
"Komunikasi mereka bagus. Saat pelaku mengaku bahwa dirinya bukanlah polisi sungguhan pihak perempuan atau korban tetap suka dan menerima pelaku apa adanya," katanya.
Dikatakan Kasat Reskrim, korban berstatus masih sendiri atau janda sedangkan pelaku duda.
• Rizky Febian Ungkap Omongan Terakhir Ibunda, Lina Zubaedah yang Membuatnya Bangkit Lagi
• Betah di Bandung, Pelatih Robert Albert Berharap Bisa Pensiun di Persib Bandung
"Jadi, yang perempuan sangat menyukai pelaku dan berharap adanya hubungan yang serius, tapi pelaku memanfaatkan keadaan korban untuk memerasnya," katanya.
Saat berkomunikasi lewat video call, pelaku merekam gambar korban tanpa pakaian.
Video ini pun dimanfaatkan pelaku untuk memeras RR.
"Setelah mendapatkan foto dan video panas korban, lalu dijadikannya gambar tersebut alat untuk memeras korban," ujarnya.
Upaya pelaku memeras korban memanfaatkan video panas tersebut berhasil dilakukan Januari 2020.
Korban sudah memberikan uang Rp 42 juta kepada pelaku.
Korban terpaksa mengirimkan uang karena terus diancam pelaku.