Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Bekuk Predator Anak, Dalam Sehari Cabuli 2 Remaja di Tempat Berbeda

Korban kebejatan TF ada dua orang remaja. Orang tua dari dua korban tersebut yang melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mumbulsari.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id, JEMBER - Pria beriniasial TF (30) ditangkap Polisi setelah melakukan Pencabulan terhadap dua orang remaja.

Mirisnya lagi, kedua remaja tersebut dicabuli dalam kurun waktu satu hari.

Mereka dicabuli di tempat berbeda. Akibat kejadian itu, polisi kemudian menangkap pelaku.

Langgar Aturan Lockdown, Pria di Filipina Ditembak Mati, Lari Saat Hendak Diperiksa

Ahli Seksologi dr Naek L Tobing Meninggal Dunia, Positif Covid-19 dan Komplikasi Gula

Ekonomi Batam Merosot Dihantam Covid-19, Anggota Dewan Usul THR Pegawai Diberikan Akhir 2020

Personel Unit Reserse dan Kriminal Polsek Mumbulsari di Jember menangkap seorang penjahat seksual asal Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari.

Penjahat seksual berinisial TF (30) itu berkenalan dengan korbannya melalui media sosial.

Korban kebejatan TF ada dua orang remaja. Orang tua dari dua korban tersebut yang melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mumbulsari.

Tindak kekerasan seksual TF terhadap dua orang korban dilakukan dalam waktu 24 jam di tempat yang berbeda.

Peristiwa pertama terjadi di rumah korban pertama di sebuah desa di Kecamatan Mumbulsari sekitar pukul 22.30 Wib pada akhir Maret 2020.

TF mengenal remaja berusia 16 tahun tersebut melalui media sosial.

Setelah seminggu berkenalan di media sosial, TF mendatangi rumah remaja itu ketika orang tuanya sudah tidur.

TF yang bekerja sebagai sopir itu merayu dan memaksa remaja tersebut.

TF berjanji akan menikahi remaja itu. Persetubuhan TF dengan anak tersebut diketahui oleh ibu remaja tersebut. Meskipun tepergok, TF masih dibolehkan pulang ke rumahnya.

Namun rupanya TF kembali melakukan tindak kejahatan kekerasan seksual pada keesokan harinya. Dia kembali mengincar satu orang remaja lagi di Kecamatan Mumbulsari.

Pada 1 April, TF mengajak remaja berusia 15 tahun itu menengok saudaranya di sebuah rumah sakit di kawasan Jember Kota.

Namun pulang dari rumah sakit itu, TF menyetubuhi remaja itu di rumah seorang temannya. Sama seperti peristiwa sebelumnya, TF juga mengenal remaja kedua ini dari media sosial.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved