VIRUS CORONA DI BINTAN

Tunggu Arahan Pusat, Ketua KPU Bintan Ungkap 3 Skema Penundaan Pilkada Serentak Akibat Covid-19

Ketua KPU Bintan, ERvina Sari mengatakan, ada 3 skema yang disiapkan bila pelaksanaan Pilkada serentak ditunda akibat wabah virus Corona.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Bagian pelayanan pendaftaran di Kantor KPU Bintan. Komisioner KPU Bintan menunggu kepastian pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Menurutnya, ada 3 skema yang disiapkan terkait penundaan Pilkada akibat wabah Covid-19. 

Haris juga menyampaikan, bahwa penundaan pelantikan PPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 179 dan Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat mengenai lamanya penundaan pelantikan PPS ini.

Meski demikian, ia menegaskan, kantor KPU Bintan tetap beroperasi seperti biasa dengan kehadiran petugas yang berada di kantor.

Ramadan di Tengah Covid-19, Kemenag Batam Tunggu Arahan Pusat Soal Pelaksanaan Salat Tarawih

Menolak Disuruh Pakai Masker, Pria Ditembak Mati Polisi: Dia Telah Diperingatkan!

Pihaknya memberlakukan sistem piket sehingga pegawai yang berjaga di kantor dapat diatur, serta mengurangi kegiatan berkumpul sesuai instruksi pemerintah pusat.

Haris juga menghimbau kepada jajaran PPK dan PPS supaya tetap menjaga kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah untuk membatasi aktifitas diluar rumah.

"Kalau terkait batas waktu penundaannya saya belum tahu pasti kapan dan masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU Republik Indonesia. Mudah-mudahan wabah Covid-19 segera berakhir," katanya.

Bawaslu Bintan Telusuri Dugaan Oknum ASN Tak Netral

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sedang menelusuri dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari sejumlah pemberitaan dari media online tentang dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada Bintan.

"Kami menindaklanjuti informasi awal tersebut untuk melakukan penelusuran, termasuk meminta keterangan kepada beberapa pihak," ujarnya, Senin (16/3/2020).

Febri menjelaskan, larangan mengenai ASN yang terlibat politik diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Tahapan yang dilakukan Bawaslu Bintan yakni melakukan klarifikasi kepada, ASN yang bersangkutan, saksi-saksi dan sudah memanggil oknum ASN Bintan itu sebanyak 2 kali namun tidak di gubris," ucapnya.

Febri menambahkan, pihaknya sudah merekomendasikan oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN itu kepada Bupati Bintan untuk ditindak lanjuti.

Bawaslu Bintan sudah melakukan pleno untuk mencari fakta dan bukti bahwa oknum ASN di satu OPD di Kabupaten Bintan telah melanggar netralitas abdi negara.

"Sedangkan untuk tahap selanjutnya kami menunggu instruksi Bupati Bintan apakah ASN tersebut diberi sanksi atau tidak," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved