Antisipasi Corona! Meja dan Kursi Dilarang di Rumah Makan, Tanjungpinang Perpanjang Aturan Usaha
Kali ini surat edaran yang ia keluarkan tentang perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial
TRIBUNBATAM.id - Untuk kali kesekian Wali Kota Tanjungpinang Syahrul kembali mengeluarkan surat edaran, yang berkaitan dengan penanganan dan pencegahan wabah Covid-19.
Kali ini surat edaran yang ia keluarkan tentang perpanjangan masa pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat.
Pada surat bernomor 443.2/566/I/2020 tertanggal 6 April 2020 tersebut, ia meminta masyarakat Tanjungpinang meningkatkan kewaspadaan akan penularan virus corona.
• Demam Berdarah Meneror saat Pandemi Corona, Hingga April 39.876 Kasus, Gugus Tugas: Waspada
• Gugus Tugas Periksa 14.354 Spesimen terkait Pasien Corona, Berasal dari 300 Rumah Sakit Rujukan
• Donasi Penanganan Covid-19 Capai Rp 83 Miliar, Pemerintah Terima dari Transfer Dalam Negeri
“Unit usaha kedai kopi, kafe, pusat kuliner tidak diperbolehkan menyediakan meja dan tempat duduk untuk pembeli dan pelanggan, serta pembeli dilarang makan di tempat atau hanya membeli secara online atau membawa pulang,” demikian isi surat yang diterima Tribun, Selasa (07/04/2020).
Selain itu, dalam surat juga tertulis agar pedagang mengatur jarak antrean di kasir, menyediakan hand sanitizer/tempat cuci tangan, serta pelayan dan karyawan wajib memakai masker.
Syahrul juga meminta masyarakat meminimalisir aktivitas di luar rumah.
Adapun yang terpaksa berkegiatan di luar rumah diwajibkan menggunakan masker tanpa terkecuali.
• Kepri Siaga Dikepung Pekerja Migran! Gubernur Curhat ke Presiden, Panglima TNI Kirim Kapal Perang
• Stok Sembako Kepri Aman di Masa Darurat Covid-19, Pemprov Jamin Harga Masih Normal
• Bagaimana Nasib Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Virus Corona?
“Untuk pencegahan dan penanggulangan agar berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan atau menghubungi hotline Covid-19 Tanjungpinang di nomor 0823 5712 6255,” tulis Syahrul dalam surat edaran.
Sementara itu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang menyatakan usaha kuliner di kawasan yang mereka kelola sepi pembeli.
Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi mengatakan banyak pedagang merugi sejak warga mengurangi belanja ke luar rumah.
Meruginya para pedagang pun sempat melahirkan usulan agar biaya sewa lapak ditiadakan.
Namun hal ini sulit terealisasi lantaran BUMD Tanjungpinang melalui PT Tanjungpinang Makmur Bersama, tetap harus membayar pekerja, membeli air, listrik dan membayar pajak.
• Anggota Polresta Barelang Datangi Kafe dan Pusat Perbelanjaan di Batam, Patuhi Physical Distancing
• Pandemi Covid-19, 3 Wanita Muda Malah Asyik Dangdutan di Kafe, Kena Razia Satpol PP
Untuk diketahui biaya sewa per lapak di Melayu Square hanya dipatok Rp 5.000-Rp 8.000 per hari. "Biaya sewa dipungut setiap hari," kata Fahmi dikutip dari laman kepriprov.go.id.
Di Pasar Baru Tanjungpinang dan Pasar Bintan Centre, pendapatan pedagang juga mengalami penurunan drastis.
Namun sampai sekarang masih banyak pedagang berjualan meski pembeli sepi.