VIRUS CORONA

Ini Daftar 36 Tempat Kerja yang Tetap Diperbolehkan Beroperasi Saat PSBB Diterapkan

Terawan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto 

6) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi.

7) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.

8) Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

10) Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11) Layanan keamanan pribadi.

C. Perusahaan Industri dan Kegiatan Produksi

Suasana Pabrik Rapid Test Kimia Farma di Denpasar
Suasana Pabrik Rapid Test Kimia Farma di Denpasar (TRIBUNNEWS.COM/APFIA)

1) Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.

2) Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari kementerian perindustrian.

3) Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.

4) Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.

5) Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.

6) Unit produksi barang ekspor.

7) Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah (UMKM).

D. Perusahaan Logistik dan Transportasi

Kurir PT Pos Indonesia
Kurir PT Pos Indonesia (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved