VIRUS CORONA DI BATAM

Ini Kata Kabid Humas Polda Kepri Soal Pengunjung Tempat Hiburan yang Negatif Narkoba

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt bilang, 28 pengunjung yang negatif narkoba boleh pulang ke rumah setelah dilakukan pembinaan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA dok polisi
Gambaran 71 pengunjung tempat hiburan di Batam yang terjaring razia polisi terkait social distancing, saat berada di Mapolres Barelang, Selasa (7/4/2020) 
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pihaknya mempersilahkan pengunjung tempat hiburan di Batam yang terbukti negatif dari penggunaan narkoba untuk pulang ke rumah masing-masing.

Sebelumnya ada 71 orang yang terjaring razia polisi terkait social distancing Selasa (7/4/2020) dini hari. Mereka dibawa ke Mapolres Barelang, untuk selanjutnya menjalani tes urine. 

Hasilnya, 43 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan 28 orang lainnya, negatif. Kepada 28 orang ini, mereka diperbolehkan pulang.
"Namun sebelumnya dilakukan pembinaan tentang physical distancing terlebih dahulu," ungkap Harry kepada Tribun Batam saat dihubungi, Selasa.
Menurutnya, penertiban terhadap tempat hiburan malam ini dilakukan akibat pihak pengelola dan pengunjung tidak mematuhi anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri tentang pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

"Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 perempuan," sambung Harry.
Untuk penertiban sendiri dilakukan langsung oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri (Tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020).
Sementara itu, lokasi pemeriksaan operasi merupakan tempat hiburan malam yaitu diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam.

Direhabilitasi

43 orang dari 71 pengunjung tempat hiburan di Batam yang terjaring razia terkait social distancing, Selasa (7/4/2020) dini hari, dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine-nya.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam rilisnya mengatakan, para pengunjung yang dinyatakan positif ini akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi (BNNP) Kepri untuk menjalani rehabilitasi.

"Positif amphetamine," ujarnya.

Selain itu, kepada manajemen tempat hiburan, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara.

"Dengan denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," lanjut Harry.

Tak lupa ia mengajak warga Batam untuk tetap waspada terhadap penyebaran virus Corona di Kota Batam. Yakni dengan tetap menjaga jarak (physical distancing) dan rajin mencuci tangan.

71 Orang Terjaring Razia

Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Respon Cepat melakukan razia di Karaoke Planet Kota Batam.

Dalam razia yang dilakukan Selasa (7/4/2020) dini hari itu, polisi mengamankan 71 orang. Mereka diantaranya perempuan 36 orang, dan laki-laki 35 orang. Selain itu, polisi melakukan tes urine, dari sana diketahui beberapa orang positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden Hardt mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tim respon cepat dalam penanganan Covid-19.

"Ini bentuk respon cepat kita. Di tengah pandemi Covid-19 sudah dikatakan kalau tidak ada kumpul-kumpul. Tapi mereka tetap tidak mengindahkan," sebutnya.

Sebanyak 71 orang tersebut langsung dibawa ke Polresta Barelang. Mereka diminta melakukan tes urine satu per satu. Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau kebanyakan dari mereka menggunakan narkoba.

Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Respon Cepat melakukan razia di Karaoke Planet Kota Batam, Selasa (7/4/2020) dini hari. Hasilnya, sebanyak 71 orang diamankan. Dari hasil tes urine, 43 diantaranya positif mengkonsumsi narkoba

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan akan memanggil pengelola tempat hiburan malam.

"Pasti nanti akan kita panggil. Kan sudah jelas ada larangan," tegasnya.

Sejauh ini sebanyak 43 orang positif narkoba dan selebihnya negatif.

Dikira Bakal Dapat Uang

Seorang wanita muda yang ikut diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dan Brimob Polda Kepri mengaku bingung, karena tidak ada pemasukan selama pandemi Covid-19.

Apalagi status lockdown terbatas yang dilakukan pemerintah agar tidak keluar rumah membuat pemasukan mereka berkurang.

Menurutnya, selama ini ia bekerja di sebuah permainan ketangkasan yang ada di Kota Batam. Namun semenjak tempat itu tutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, dia tidak ada pemasukan lagi.

Kemudian pada Senin (6/4/2020) malam, ada panggilan untuk menemani orang karaoke bersama. Ia berpikir nantinya akan mendapatkan uang untuk tambahan.

"Semalam ada yang nelpon untuk datang dan temani karaoke. Karena saya pikir tidak ada uang lagi makanya saya beranikan diri untuk datang. Ternyata malah digerebek," sebutnya.

Wanita berumur 26 tahun ini mengaku sebenarnya juga takut untuk keluar rumah. Namun kondisi ekonomi membuatnya harus bekerja dan mengabaikan dulu imbauan dari pemerintah.

"Dari pada tak ada duit. Zaman sekarang siapa yang mau ngasih duit secara cuma-cuma kecuali suami kita. Saya tak punya suami dan saya di sini sendiri," lanjutnya.

Usai menjalani proses tek urine, mereka yang positif mengkonsumsi narkoba kemudian dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk proses lebih lanjut.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah/eko setiawan)
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved