Polisi Gadungan Peras Kekasih Dengan Modus Sebarkan Video Panas Sang Pacar

Modus pemerasan yang dilakukan M memanfaatkan video panas yang sempat direkam pelaku saat video call WhatsApp bersama korban.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Timur
Ilustrasi. video panas pramugari, si wanita diselingkuhi pacar dengan teman seprofesi 

M ditangkap polisi setelah memeras perempuan RR (29) yang juga kekasihnya sendiri.

Modus pemerasan yang dilakukan M memanfaatkan video panas yang sempat direkam pelaku saat video call WhatsApp bersama korban. 

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi mengatakan semula keduanya adalah pasangan kekasih.

Namun, pelaku M ternyata hanya ingin memeras korban saja tanpa adanya keinginan hubungan yang serius.

Awal perkenalan mereka bermula dari media sosial Facebook. 

ilustrasi
ilustrasi (Kolase Tribunnews dan Kompas.com)

Mereka kenal September 2019. 

"Pelaku berinisial M (32) dan korban berinisial RR (29). Pelaku dan korban ini pertama kali kenal di Facebook sejak September tahun 2019," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel), Iptu M Arvi, Senin (6/4/2020).

Korban inisial RR (29) bekerja sebagai penjual barang online.

Sementara pelaku merupakan seorang pengangguran dan resedivis yang sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan.

"Pelaku sudah pernah dua kali masuk lembaga pemasyarakatan, karena tersandung kasus penggelapan," katanya.

Saat awal kenal, MM mengaku sebagai polisi pada korban. 

Sebagai polisi gadungan, M mengaku berpangkat brigadir. 

Modus kejahatan mengaku sebagai polisi ini didapatkan M saat dirinya berada di dalam Lapas di daerah Riau.

"Di dalam lapas ada yang mengajarkan dia dan dia menyamar menjadi polisi gadungan berpangkat Brigadir," katanya.

Perkenalan yang berawal dari media sosial itu pun terus berjalan. 

Antara RR (29) dengan pelaku pun sering berkomunikasi melalui pesan singkat hingga mereka pun menjadi akrab.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved