VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Ikuti Imbauan Pemerintah, Imigrasi di Tarempa Batasi Pelayanan Pembuatan Paspor Cegah Virus Corona

Sejak adanya imbauan untuk membatasi kerumunan massa, pihak imigrasi segera membatasi pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat umum.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Foto ilustrasi pembuatan paspor - Masyarakat difoto untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Layanan pembuatan paspor di Kabupaten Kepulauan Anambas dihentikan untuk sementara waktu akibat wabah virus Corona. Otoritas imigrasi memprioritaskan hal tertentu seperti rujukan bagi orang sakit dalam pelayanan keimigrasian. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pelayanan pembuatan paspor di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri dibatasi sementara waktu.

Ini berdasarkan surat edaran Ditjen imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.2114 tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kerja imigrasi Tarempa.

Sejak adanya imbauan untuk membatasi kerumunan massa dalam jumlah banyak, pihak imigrasi segera membatasi pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat umum.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Imigrasi Kelas II Tarempa Kepulauan Anambas, Dedi Asnedi.

"Saat ini kami batasi pelayanan pembuatan paspor, hanya untuk masyarakat yang sakit atas rekomendasi rujukan dokter dan orang yang memang punya kepentingan yang dapat kami layani," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, keadaan seperti ini tidak bisa ditentukan aka berakhir sampai kapan. Menurutnya, pelayanan akan kembali normal jika keadaan sudah membaik.

"Selama Covid-19 ini kita hanya melayani pembuatan paspor sekitar 2 atau 3 orang saja perharinya, apalagi sekarang pelayanan dan pembayaran paspor juga sudah melalui online," jelasnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan online di kantor imigrasi, jika ada pengurangan paspor nantinya pemohon akan mendapat pemberitahuan.

Pihak imigrasi sangat berharap kepada masyarakat untuk dapat memahami peraturan yang berlaku saat ini. Jika pelayanan sudah pulih akan disampaikan kembali kepada masyarakat.

Berlaku juga di Tanjungpinang

Dampak wabah virus Corona menyasar ke pelayanan publik.

Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjungpinang menghentikan pelayanan paspor untuk sementara.

Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irianto melalui Humas, Gunawan.

Menurutnya, langkah ini terpaksa dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona.

Hasil Rapid Test 7 Perwira Polisi Polda Kepri Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini

Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Bantuan dari Pemerintah Bagi Warga Miskin Terdampak Covid-19

"Pemberlakukan ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi, sementara waktu kami hentikan dulu pelayanan paspor," ujarnya, Kamis (26/3/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved