VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Ikuti Imbauan Pemerintah, Imigrasi di Tarempa Batasi Pelayanan Pembuatan Paspor Cegah Virus Corona

Sejak adanya imbauan untuk membatasi kerumunan massa, pihak imigrasi segera membatasi pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat umum.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Foto ilustrasi pembuatan paspor - Masyarakat difoto untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Layanan pembuatan paspor di Kabupaten Kepulauan Anambas dihentikan untuk sementara waktu akibat wabah virus Corona. Otoritas imigrasi memprioritaskan hal tertentu seperti rujukan bagi orang sakit dalam pelayanan keimigrasian. 

Proses Sidang di Karimun Pakai Teleconference

Proses sidang di Pengadilan Negeri Karimun tetap digelar meski wabah virus Corona.

Yang menarik, persidangan dilakukan dengan cara yang tidak biasa. Menghindari keramaian sesuai instruksi pemerintah, proses sidang dilakukan menggunakan teleconference.

Pada persidangan tersebut, para terdakwa tidak dibawa ke Pengadilan Negeri Karimun. Mereka mengikuti persidangan di aula Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Sementara majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tetap hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Karimun.

Ruang sidang dihubungkan dengan Rutan Karimun menggunakan aplikasi zoom saat teleconference.

Baik di ruang sidang ataupun aula Rutan dilengkapi dengan komputer, kamera, infokus dan sebuah monitor besar.

Dengan cara tersebut persidangan tetap berjalan dengan baik. Majelis hakim, JPU serta kuasa hukum dapat bertatap muka dan berkomunikasi dengan para terdakwa.

Seorang jaksa Kejaksaan Negeri Karimun, Yogi Taufik mengatakan, sidang dengan teleconference berdasarkan instruksi dari Kajari Karimun, Rahmat Azhar.

Polisi Selidiki Peredaran Narkoba 43 Pengunjung Diskotek di Batam

Dapat Kepercayaan dari Pelatih Mario Gomez, Bek Muda Ini Berharap Arema FC Bisa Juara Liga 1 2020

"Kami sudah mulai sejak Senin kemarin. Untuk di Indonesia, Kejari Karimun yang melakukan sidang lewat teleconference pertama kali saat virus Corona ini mewabah. ," kata Yogi, Kamis (26/3/2020).

Namun sidang pada Kamis ini merupakan sidang terakhir, hingga dua pekan kedepan. Seluruh persidangan ditunda oleh Pengadilan Negeri Karimun.

"Semua ditunda akibat Covid-19 ini. Diharapkan dua pekan kedepan situasi baik dan bisa sidang sepeti biasa," harapnya.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani membenarkan para terdakwa tetap menjalani sidang di dalam rutan.

"Kami mendukung. Kami hanya menyediakan tempat dan fasilitas teleconference. Kebetulan kita miliki fasilitasnya di aula," kata Dody.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Endra Kaputra/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved