Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Gojek Pastikan Keamanan & Kesehatan Mitra & Driver
Penerapan PSBB di DKI Jakarta dilakukan guna mencegah penyebaran pandemi covid-19 atau virus corona.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah pusat telah memberikan lampu hijau bagi DKI Jakarta untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB di DKI Jakarta dilakukan guna mencegah penyebaran pandemi covid-19 atau virus corona.
Sementara itu mengenai apa saja yang harus dilakukan dalam PSBB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada poin dalam peliburan tempat kerja dengan pengecualian mengatur tentang operasional ojek online (ojol).
Menanggapi hal tersebut, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengungkapkan pihaknya berupaya mematuhi regulasi yang diterapkan pemerintah.
• Wabah Virus Corona, 2 Robot Medis Diperbantukan di RS Pertamina Jaya
• Kasus Corona di AS Makin Tinggi, Donald Trump Salahkan WHO, Ancam Hentikan Dana Bantuan
"Pada prinsipnya, kami selalu berupaya untuk mematuhi regulasi-regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19," ujarnya kepada Tribunnews.com melalaui keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

"Saat ini kami sedang mengkaji dan berdiskusi lebih lanjut bersama dengan pemerintah terkait implementasi peraturan ini," imbuh Nilla.
Sementara itu pihak Gojek telah melakukan berbagai upaya untuk membantu mitra-mitra agar dapat beroperasi dan menjalankan tugasnya dengan aman di tengah pandemi covid-19.
"Karena mitra-mitra ini, terutama para mitra driver merupakan andalan kita bersama di tengah masyarakat," ujarnya.
Gojek mengungkapkan beragam upaya dalam memastikan keamanan dan kesehatan ekosistem Gojek telah dilakukan.
Di antaranya, Gojek menyediakan masker, hand Sanitizer, vitamin dan disinfektan.
"Gojek telah mengimpor 5 juta masker dan juga menyediakan cairan pembersih (hand sanitizer), vitamin, dan penyemprotan kendaraan dengan cairan disinfektan di berbagai kota besar di Indonesia," ungkap Nilla.
• (TERPOPULER) Batam Batal Karantina Wilayah, Warga Wajib Pakai Masker, Simak Fakta-faktanya
• Sinopsis Film 47 Ronin Dibintangi Keanu Reeves, Tayang Pukul 21.00 WIB di Big Movies GTV
Penyediaan Kartu Penanda Suhu Tubuh
Gojek juga menyediakan kartu penanda suhu tubuh di merchant GoFood.
"Kartu penanda suhu tubuh ini merupakan pedoman dari Gojek yang dijalankan berbagai mitra merchant GoFood untuk memastikan keamanan dan makanan yang dikirimkan," ungkap Nilla.
Nilla menjelaskan, kartu ini berisi informasi mengenai suhu tubuh dari pihak yang menangani makanan yang dipesan.
Mereka adalah karyawan mitra merchant yang memasak, karyawan yang menyiapkan makanan, serta mitra driver yang mengantar makanan.
"Dengan prosedur ini, mitra driver kami dapat mengetahui suhu tubuhnya dari waktu ke waktu tanpa harus melakukan pengecekan sendiri," ungkapnya.
• Sinopsis Film The Transporter Refueled Dibintangi Ed Skrein, Tayang Pukul 21.00 WIB di Trans TV
• Kabar Gembira! Warga Batam Beli BBM Bisa Diantar ke Rumah, Harga Sama dengan SPBU & Gratis Ongkir
Fitur Contactless Delivery untuk Perlindungan Mitra Driver
Lebih lanjut, Gojek juga telah mengimplementasikan sistem contactless delivery atau layanan tanpa kontak fisik langsung pada layanan GoFood dan GoSend.
Hal ini dilakukan demi meminimalisir kontak langsung antara mitra driver dan pelanggan.
Gojek menyediakan opsi teks pesan cepat pada fitur chat, serta menghimbau mitra merchant untuk dapat memprioritaskan metode pembayaran digital/ nontunai.
"Hal ini kami lakukan agar semua pihak, termasuk mitra driver kami, dapat terminimalisir dari kemungkinan penularan," ungkap Nilla.
PSBB Jakarta
Sebelumnya, usulan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disetujui Menteri Keseharan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Dilansir Kompas.com, surat persetujuan status PSBB di Jakarta untuk mengatasi pandemi covid-19 atau virus corona ditandatangani Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni, Selasa (7/4/2020).
Lantas apa saja kegiatan yang masih diperbolehkan dan yang dilarang jika status PSBB diberlakukan?
Berikut rangkuman Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

• Kabar Gembira! Warga Batam Beli BBM Bisa Diantar ke Rumah, Harga Sama dengan SPBU & Gratis Ongkir
• Petarung AS Justin Gaethje Siap Hadirkan Neraka Bagi Tony Ferguson: Saya Punya Waktu 18 Menit
KEGIATAN YANG DILARANG
1. Di sekolah
Dilarang melaksanakan giat proses belajar mengajar di sekolah.
Diganti dengan di rumah gunakan media yang paling efektif kecuali yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
2. Di tempat kerja
Perusahaan/instansi dilarang pekerjakan pegawainya di kantor dan/atau dengan jumlah pekerja normal.
Diganti dengan bekerja di rumah dan/atau pembatasan jumlah pekerja, kecuali instansi dan bidang tertentu.
3. Kegiatan keagamaan
Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum.
Diganti dengan beribadah di rumah.
4. Di tempat umum
Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan perhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
5. Kegiatan sosial budaya
Pelarangan giat sosial budaya yang libatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan/perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya dll).
6. Pada moda transportasi
- Moda transportasi penumpang (umum/pribadi) dilarang angkut jumlah penuh, harus dibatasi.
- Moda transportasi barang dilarang beroperasi kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
7. Pembatasan kegiatan lainnya
Dilarang dilakukan giat yang berkaitan dengan aspek hankam, kecuali giat ops militer/kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.
KEGIATAN YANG DIPERBOLEHKAN
1. Di sekolah
Diperbolehkan dilaksanakan proses pendidikan, pelatihan dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
2. Di tempat kerja
Diperbolehkan giat pada tempat-tempat berikut (membatasi jumlah pegawai):
a. Kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan perusahaan publik tertentu.
b. Perusahaan komersial dan swasta yang melayani kepentingan rakyat.
c. Perusahaan industri dan kegiatan produksi yang bersifat esensial.
d. Perusahaan logistik dan transportasi yang berhubungan dengan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
• RSBP Batam Siapkan 40 Ruang Isolasi Pasien Covid-19, Ini Pesan Anggota DPRD Kepri ke Gubernur
• Sosok Jung Il Woo, Aktor Korea Selatan yang Populerkan Dalgona Coffe Pertama Kali Hingga Viral
3. Kegiatan keagamaan
a. Beribadah di rumah hanya dengan keluarga dekat dengan menjaga jarak.
b. Maksimal 20 orang bagi pelayat mendiang non covid-19.
4. Di tempat umum
Diperbolehkan dilaksanakan aktifitas pada tempat-tempat berikut :
- Toko/tempat penjual barang kebutuhan pokok, peralatan medis/obat, barang penting, BBM, gas dan energi.
- Fasilitas dan layanan pendukung kesehatan.
- Hotel/tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak covid-19.
- Perusahaan untuk fasilitas karantina.
- Tempat berolahraga dan yang lain untuk pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
5. Kegiatan sosial budaya
Dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan undang-undang.
6. Pada moda transportasi
a. Moda transportasi orang pribadi/umum diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.
b. Moda transportasi barang yang boleh beroperasi untuk kebutuhan barang penting dan esensial antara lain untuk:
1) Kebutuhan medis, kesehatan, sanitasi.
2) Kebutuhan bahan pangan dan barang pokok.
3) Pengedaran uang
4) BBM/BBG
5) Distribusi bahan baku industri manufaktur dan asembling dan karyawannya.
6) Ekspor impor dan paket.
7) Kapal penyeberangan.
8) Layanan kebakaran, hukum, ketertiban dan darurat.
9) Stasiun, bandara, pelabuhan untuk kargo, bantuan dan evakuasi.
7. Pembatasan kegiatan lainnya
Diperbolehkan melaksanakan kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian dalam rangka sebagai unsur utama dan pendukung percepatan penanganan wabah covid-19, serta giat ops rutin lainnya.
Untuk diketahui, Penetapan PSBB dapat dilakukan dengan dasar peningkatan jumlah kasus covid-19 secara bermakna dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian, terjadinya penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu.
Serta adanya bukti transmisi lokal penyebaran covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
Kemudian ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.
Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ojol Dilarang Bawa Penumpang Saat PSBB, Gojek Pastikan Keamanan & Kesehatan Baik Mitra Maupun Driver, https://www.tribunnews.com/corona/2020/04/08/ojol-dilarang-bawa-penumpang-saat-psbb-gojek-pastikan-keamanan-kesehatan-baik-mitra-maupun-driver?page=all.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto