Penjelasan Lengkap Gubernur DKI Anies Baswedan PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat 10 April

Pengumuman tersebut setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Ketujuh, sektor kebutuhan sehari-hari, seperti ritel, warung, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan warga juga tetap beroperasi.

Terakhir, sektor industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.

"Semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah" ungkap Anies Baswedan.

"Bagi (delapan) sektor yang dikecualikan, mereka harus melaksanakan kegiatan mengikuti protap penanganan Covid-19, ada physical distancing, wajib menggunakan masker, harus ada fasilitas cuci tangan yang mudah," lanjut Anies.

Selain delapan sektor itu, Pemprov DKI juga mengizinkan lembaga sosial yang terkait dengan penanganan Covid-19 tetap berkegiatan.

Antara lain, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, dan lembaga swadaya masyarakat atau non-governmental organization (NGO) di bidang kesehatan.

7. Operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di Ibu Kota.

Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.

"Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50 persen. Misalnya bus itu biasanya diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam satu bus. Kami tidak izinkan penuh," tutur Anies.

8. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta

Berbeda dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta.

Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.

"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing, penumpang per kendaraan dibatasi," ujar Anies.

9. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tetap memperbolehkan layanan pesan-antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved