Penjelasan Lengkap Gubernur DKI Anies Baswedan PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat 10 April

Pengumuman tersebut setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Pengumuman tersebut setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Status PSBB diterapkan Pemprov DKI Jakarta di seluruh wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta.

Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta.

Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang.

PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020. 

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.

"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.

Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.

2. Kegiatan belajar di rumah Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah.

"Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.

3. Tempat hiburan tutup

Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.

"Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.

Hasil Rapid Test 7 Perwira Polisi Polda Kepri Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini

4. Pernikahan di KUA tanpa resepsi Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved