Penjelasan Lengkap Gubernur DKI Anies Baswedan PSBB Jakarta, Berlaku Mulai Jumat 10 April

Pengumuman tersebut setelah Pemprov DKI Jakarta mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).

Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Bantuan dari Pemerintah Bagi Warga Miskin Terdampak Covid-19

"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.

Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.

Dapat Kepercayaan dari Pelatih Mario Gomez, Bek Muda Ini Berharap Arema FC Bisa Juara Liga 1 2020

5. Pelayanan pemerintah tetap berjalan

Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI akan tetap berjalan.

Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor.

"Pelayanan jalan terus, tidak ada yang tutup," kata Anies.

AYO GUNAKAN MASKER - Sosialisasi penggunaan masker di angkutan umum seperti TransJakarta mendapat sambutan yang beragam dari masyarakat, Senin, (6/4/2020). Pada pelaksanaan hari pertama sosialisasi penggunaan masker di angkutan TransJakarta, masih saja dijumpai calon penumpang yang tak menggunakan masker, dan petugas hanya bisa memberi himbauan kepada yang bersangkutan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AYO GUNAKAN MASKER - Sosialisasi penggunaan masker di angkutan umum seperti TransJakarta mendapat sambutan yang beragam dari masyarakat, Senin, (6/4/2020). Pada pelaksanaan hari pertama sosialisasi penggunaan masker di angkutan TransJakarta, masih saja dijumpai calon penumpang yang tak menggunakan masker, dan petugas hanya bisa memberi himbauan kepada yang bersangkutan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

6. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha

Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa.

Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.

Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman. Ketiga, sektor energi.

Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

Keenam, sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau aktivitas di dapur Hotel Grand Cempaka Business milik BUMD Jakarta, PT. Jakarta Tourisindo, yang kini diubah dan dioperasikan sebagai tempat peristirahatan bagi para tenaga medis di Jakarta yang sedang berjuang keras mengalahkan wabah Covid-19, Kamis 26 Maret 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau aktivitas di dapur Hotel Grand Cempaka Business milik BUMD Jakarta, PT. Jakarta Tourisindo, yang kini diubah dan dioperasikan sebagai tempat peristirahatan bagi para tenaga medis di Jakarta yang sedang berjuang keras mengalahkan wabah Covid-19, Kamis 26 Maret 2020. (FB ANIES BASWEDAN)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved