BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman 5.574 Gram Sabu-Sabu ke Surabaya, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Mereka dibekuk di perairan Pulau Kasu dan di kawasan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (3/4/2020) lalu karena kedapatan menjemput dan mengan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Narkotika Nasional Kepri mengamankan empat orang bandar sabu.
Dari tangan tersangka, BNN mengamankan Sabu Sebanyak 5 Kg.
Empat orang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
• NOT 3 Months, the Mayor of Batam Prepares Requirements for PSBB, Needs an Advanced Study
• Pasien Covid 19 di Batam Tertular Saat Berada di Kantor, Kemudian Tularkan Kepada Anak dan Suaminya
Mereka dibekuk di perairan Pulau Kasu dan di kawasan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (3/4/2020) lalu karena kedapatan menjemput dan mengantar sabu-sabu.
Tidak main-main, sebanyak 5.574 gram yang dijemput di perairan OPL serta akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
Keempat pelaku yaitu E (31) , C (30) WNI, dan M (33) WNI diringkus di perairan Pulau Kasu, Belakang Padang, Kota Batam.
Sedangkan Y (28) ditangkap di kawasan Sekupang oleh petugas BNNP dari pengembangan yang dilakukan pada hari yang sama.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari tersangka Y diamankan satu unit shoot gun dengan 6 peluru.
"Pengakuan Y barang tersebut (Shoot Gun) di berikan oleh temannya yang telah pulang kampung sebagai kenangan. Tetapi akan kami dalami," ujarnya, Kamis (9/4/2020).
Keempat tersangka terancam mendapat hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," sebut Richard.
Sedangkan Untuk pemilik barang Yang merupakan warga negara Asing Berinisial Jo sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) pihaknya.
"Saat ini kami lakukan pengembangan terhadap pemilik Barang yaitu Jo yang saat ini DPO," ucapnya.
Berbagi Peran
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) kepulauan Riau pada Jumat (3/4/2020) mengamankan 4 orang Tersangka terkait dengan kepemilikan Narkotika jenis Sabu Sebanyak 5.574 Gram.