BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman 5.574 Gram Sabu-Sabu ke Surabaya, 4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Mereka dibekuk di perairan Pulau Kasu dan di kawasan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (3/4/2020) lalu karena kedapatan menjemput dan mengan

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan menunjukkan sabu-sabu hasil ungkap kasus dari 4 tersangka, Kamis (9/4/2020). Empat tersangka terancam mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup atas perbuatan yang dilakukannya. 

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan pada Kamis (9/4/2020) menyatakan pada penangkapan pertama di Persia Pulau Kasu, kecamatan Belakang Padang dimana diamanankan 3 orang yaitu E (31 Thn) WNI , C (30 Thn) WNI, dan M (33 Thn) WNI.

Richard menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dari 3 orang yang diamankan. Pada hari yang sama, akhirya diamankan pelaku berinisial Y (28) di dekat SPBU di daerah Sekupang, Kota Batam.

"Narkotika jenis sabu-sabu yang diambil di perairan OPL Tersebut direncanakan akan dibawa ke Surabaya," ujarnya.

Tiga pelaku Yaitu E, M, C bertugas menjemput ke perairan OPL dan membawa ke Surabaya dan di janjikan upah sebesar RM 20 ribu jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut.

"Dari RM 20 ribu yang di janjikan tersangka C mendapat bagian sebesar RM 5000 dan sisanya untuk tersangka E, M, dan Y," ujar Richard.

Kasus Pasien Positif Corona di Indonesia Tembus 3.000, Pemerintah Minta Masyarakat Jaga Diri

Pelaku Penyelundupan Lobster Dibekuk, Hendak Jual ke Singapura dan Malaysia

 

Richard juga menjelaskan bahwa untuk pemilik barang Haram tersebut yang berinisial JO yang merupakan Warga Negara asing Saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari keterangan keempat pelaku yang sudah diamanankan tersangka C telah melakukan pekerjaan sebagai kurir sebanyak 2 kali sedangkan tersangka E, M dan Y baru pertama kali," sebut Richard.

Di jelaskan Richard dari empat pelaku dua diantaranya positif sebagai pengguna narkoba di mana hasil pemeriksaan narkotika diketahui tersangka E dan Y positif, sedangkan untuk tersangka M dan C negatif.(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved