VIRUS CORONA DI BATAM

BUKAN 3 Bulan, Wali Kota Batam Siapkan Persyaratan untuk PSBB, Akui Butuh Kajian Secara Matang

Menurutnya, butuh kajian secara matang untuk benar-benar menerapkan PSBB di Kota Batam, Provinsi Kepri.

TRIBUNBATAM.ID/HUMAS BP BATAM
Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, penerapan PSBB di Kota Batam, Provinsi Kepri belum dilakukan dalam waktu dekat. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun PSBB belum diterapkan dalam waktu dekat, karena masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Persiapan kami untuk PSSB apa persyaratan yang mau kami siapkan dulu kami persiapkan. Kami tak ada ngomong 3 bulan," ujar Wali kota Batam, Muhammad Rudi usai melakukan rapat dengan distributor sembako di Batam, Kamis (9/4/2020).

Rudi tidak menyebutkan apa saja persyaratan tersebut, namun salah satunya adalah ekonomi termasuk kebutuhan sembako untuk masyarakat Kota Batam.

Apabila persyaratan tersebut selesai, Rudi segera mengajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.

"Kalau sudah siap, Gubernur akan mengajukan tapi prosesnya belum sampai kesana. Maka masih 2 sampai 3 minggu ini kami selesaikan syarat kedepan. Termasuk ekonomi. Harus kita kaji secara matang. Jadi tunggu saja," tegas Rudi.

Ia menambahkan saat melakukan rapat di Polresta Barelang pihaknya juga membahas terkait PSBB.

"Tadi bahasnya itu. Saya harus mengajukan ke Gubernur. Pemko sudah siap hari ini soal anggaran sembako. Kita tinggal nunggu," kata Rudi.

Batasi 6 Aktivitas Bila PSBB Berlaku

Wali kota Batam Muhammad Rudi berencana akan mengajukan usulan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Batam.

Langkah PSBB perdana akan diterapkan di Jakarta lebih dulu mulai Jumat 10 April 2020.

Lalu apa saja hal yang akan berubah di Batam nantinya jika status PSBB disetujui?

Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB telah diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah mengusulkan status PSBB.

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah wilayah yang bersangkutan memilki jumlah kasus, atau tingkat kematian yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).

Kemudian penyebaran kasus terjadi dengan signifikan, dan menyebar cepat ke sejumlah wilayah.

Pelaksanaan PSBB

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19.

Namun tidak menutup kemungkinan PSBB akan diperpanjang apabila masih teradapat bukti-bukti penyebaran wabah.

Berikut ini adalah sejumlah kegiatan yang harus dibatasi selama PSBB berlangsung.

1. Pembatasan Aktivitas Sekolah dan Kerja

Segala kegiatan belajar mengajar di sekolah harus diberhentikan secara sementara.

Selama PSBB berlangsung kegiatan belajar di sekolah akan diganti dengan belajar di rumah masing-masing.

Namun tidak semua kegiatan sekolah dihentikan, bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semuanya diizinkan berjalan.

Kemudian pembatasan aktivitas kerja digunakan alternatif bekerja di rumah.

Sama seperti sebelumnya, segala aktivitas kerja bagi instansi yang berkaitan dengan pertahanan, dan keamanan tetap berjalan seperti biasa.

Selanjutnya, pengecualian juga berlaku bagi sektor ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

PNS dan Bocah 13 Tahun di Batam Positif Covid-19, Pasien Positif Jadi 10 Orang

Jalani Perawatan di RSBP, Berikut Kronologis 5 Pasien Positif Virus Corona di Batam, Total 10 Orang

2. Pembatasan Kegiatan Keagamaan

Seluruh aktivitas ibadah yang melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah besar dihentikan untuk sementara.

Masing-masing orang melakukan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat-tempat ibadah juga ditutup untuk umum.

Kemudian, pemakaman orang yang meninggal namun bukan karena Covid-19 tetap diperbolehkan dihadiri pelayat, tetapi tidak lebih dari 20 orang.

3. Pembatasan Kegiatan di Tempat Umum

Guna memprioritaskan penjagaan jarak antar manusia, aktivitas yang menggunakan fasilitas umum, dan tempat umum ditiadakan sementara.

Pembatasan dikecualikan untuk beberapa tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok.

Pengecualian juga diberlakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

4. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pembatasan dalam hal ini diterapkan untuk membatasi seluruh kegiatan dalam lingkup sosial, dan budaya sesuai pedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini pembatasan juga berlaku untuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.

5. Pembatasan Moda Transportasi

Pembatasan penggunaan transportasi umum kini dibatasi dengan memerhatikan aspek jumlah penumpang, dan menjaga jarak antar penumpang, baik di kendaraan umum, maupun pribadi.

Moda transportasi barang juga tetap diperbolehkan beropreasi dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

6. Pembatasan Kegiatan Lainnya Khusus terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Pembatasan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah.

Kegiatan tetap berlangsung dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.

Apabila disimpulkan, berikut ini adalah layanan utama yang tetap berjalan saat PSBB berlangsung:

Supermarket
Pasa, toko/tempat penjulan obat-obatan, dan peralatan medis
Kebutuhan pangan
Bahan pokok
Barang penting
Bahan bakar minyak, gas, dan energi
Pelayanan kesehatan, dan kegiatan olahraga
Transportasi umum

Seluruh kegiatan tersebut tetap berjalan dengan catatan berpedoman pada pembatasan kerumunan, dan protokol yang berlaku. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi) (TribunWow.com)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved