VIRUS CORONA

Daftar Lengkap Aturan PSBB di Jakarta yang Berlaku Mulai Jumat Besok, Jangan Coba Melanggar!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020.

Tribunnews/Danang Triatmojo
Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Tembus 1.028 Kasus, Anies Baswedan Wajibkan Warga Pakai Masker 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020. 

Pemberlakukan PSBB tersebut demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19 sekaligus memutus mata rantai tularnya. 

Ingat PSBB berlaku mulai aturan soal transportasi, layanan perbankan, jual beli online atau e-commerce hingga pengiriman paket barang serta sederet hal lainnya dibatasi. 

Inilah daftar aturan PSBB yang tak boleh dilanggar demi kepentingan bersama!

Begitulah. Pandemi virus corona membuat pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemberlakuan tersebut akan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (10/4/2020) mendatang.

Bea Cukai Batam Permudah Impor APD dan Alkes Selama Wabah Covid-19, Cek Cara dan Klik Link Berikut 

6 Warga Tanjungpinang Positif Corona, Wakil Wali kota: Jangan Panik, Tetap Ikuti Anjuran Pemerintah

Langkah ini dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

Alhasil, Menkes Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan tersebut.

Melansir Kompas.com, Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Itu diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bukan tanpa tujuan, pemberlakuan PSBB ini dimaksudkan untuk mencegah penularan virus corona di Indonseia.

Lantas, dengan dibelakukannya PSBB ini membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.

Kalimat Perpisahan untuk Gleen Fredly Sambil Gendong Bayinya, Mutia Ayu: Udah Nggak Sakit Lagi Ya

Syarat Melintas Bagi Motor & Mobil Pribadi Ketika PSBB Jakarta Mulai Besok Jumat 10 April

Bagaimana warga jika memiliki keperluan yang mendesak seperti ke kantor, membeli bahan pangan, serta ke bank atau ATM?

Serta, bagaimana dengan transportasi pribadi maupun angkatan umum, apakah masih tetap beroperasi?

Jangan khawatir, berikut panduan pintar untuk menjalani PSSB sesuai Peraturan Menteri Kesehatan:

8 sektor usaha ini boleh beroperasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved