VIRUS CORONA

Daftar Lengkap Aturan PSBB di Jakarta yang Berlaku Mulai Jumat Besok, Jangan Coba Melanggar!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020.

Tribunnews/Danang Triatmojo
Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Tembus 1.028 Kasus, Anies Baswedan Wajibkan Warga Pakai Masker 

Selama PSBB ini, banyak karyawan perusahaan yang melakukan pekerjaannya dari rumah atau work from home (WFH).

Namun, ada 8 sektor usaha yang diperbolehkan beraktivitas seperti biasa, yakni:

Kesehatan

Bahan pangan (makanan dan minuman)

Energi (air, gas listrik pompa, bensin)

Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi)

Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal

Kegiatan logistik distribusi barang

Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga)

Industri strategis di kawasan Jakarta

Transportasi pribadi dan umum

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang beroperasinya angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Permenkes PSBB pasal 13 ayat 10 menegaskan, transportasi umum dan pribadi tetap berjalan, hanya saja ada pembatasan jumlah penumpang.

Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.

Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved