VIRUS CORONA

Daftar Lengkap Aturan PSBB di Jakarta yang Berlaku Mulai Jumat Besok, Jangan Coba Melanggar!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB di Jakarta mulai Jumat besok 10 April 2020.

Tribunnews/Danang Triatmojo
Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Tembus 1.028 Kasus, Anies Baswedan Wajibkan Warga Pakai Masker 

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

- Angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi

- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok

- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket

- Angkutan untuk pengedaran uang

- Angkutan BBM/BBG

- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling

- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor

- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman

- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling

- Angkutan kapal penyeberangan

Pengiriman barang dan makanan secara online

Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020).
Gojek mengantri mengambil pesanan masyarakat di Toko Tani milik Kementerian Pertanian, Selasa (7/4/2020). ((DOKUMENTASI HUMAS KEMENTERIAN PERTANIAN))

Pemberlakuan PSBB ini juga akan berdampak pada transportasi ojek online.

Ojol tidak diperkenankan untuk menerima orderan penumpang.

Namun, hanya boleh menerima pesanan berupa pengiriman barang dan makanan.

Belanja bahan pangan

Ketika diberlakukannya PSBB, sebagian pertokoan masih diizinkan untuk beroperasi.

Pertokoan yang masih diperbolehkan beroperasi yakni yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pokok maupun kesehatan.

Namun ada opsi lain untuk pemenuhan kebutuhan pokok agar lebih aman.

Anda bisa mendapatkan kebutuhan pokok via online.

Ini bertujuan agar terhindar dari kontak fisik dengan orang lain yang mungkin bisa menyebabkan penyebaran Covid-19.

Keperluan pengambilan uang ke bank atau ATM

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan sesuai penjelasan Gubernur Privinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait operasional layanan bank maupun ATM.

Dalam pernyataan pers Nomor 08-SPI tertanggal 7 April 2020, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank tetap dapat beroperasi sebagaimana keterangan pers Gubernur DKI Jakarta ada Selasa (7/4/2020).

Pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 juga memberikan pengecualian dalam sektor jasa keuangan selama penerapan PSBB ini.

OJK juga menyarankan untuk mengurangi layanan tatap muka.

Warga bisa menggunakan layanan online untuk masalah mengirim atau mengambil uang, yakni dengan internet banking, mobile banking, contac center resmi, telepon, dan email.

Jika kebutuhan mendesak, harus mengambil uang secara tunai seperti penarikan uang di ATM atau di bank langsung, call center perbankan dan operasi ATM masih tetap buka. (TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved