VIRUS CORONA DI BATAM

Ini Peraturannya Jika Batam Diberlakukan PSBB, Apa Bedanya dengan Lockdown?

Walikota Batam, Muhammad Rudi berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

TRIBUNBATAM.id/HILMI HEPTANA
Walikota Batam bersama Danguskamla 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Walikota Batam, Muhammad Rudi berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Rudi merencanakan PSBB selama tiga bulan.

"Dalam waktu dekat, kota Batam akan kita tutup, atau melakukan PSBB," Kata Muhammad Rudi pada TRIBUNBATAM.id, Kamis, (9/4/2020).

BUKAN 3 Bulan, Wali Kota Batam Siapkan Persyaratan untuk PSBB, Akui Butuh Kajian Secara Matang

Pemberlakuan PSBB tersebut dikarenakan masih banyak warga yang ngeyel tak mau memakai masker.

Sebelum menerapkan PSBB tersebut, tentunya Walikota Batam akan meminta izin terhadap Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) dan menyurati Kementrian kesehatan.

Rencananya, PSBB di  Batam tersebut akan dilakukan selama tiga bulan.

Lalu jika Pemerintah pusat menyetujui PSBB di Batam, bagaimana peraturannya?

Simak selengkapnya

Arti PSBB

Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved