VIRUS CORONA DI BATAM

Ini Peraturannya Jika Batam Diberlakukan PSBB, Apa Bedanya dengan Lockdown?

Walikota Batam, Muhammad Rudi berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

TRIBUNBATAM.id/HILMI HEPTANA
Walikota Batam bersama Danguskamla 

Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.

Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.

Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu.

Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat 10 April

Pemerintah pusat telah menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

7 Mitos dan Informasi yang Salah tentang Virus Corona: Panas Bisa Membunuh Virus?
7 Mitos dan Informasi yang Salah tentang Virus Corona: Panas Bisa Membunuh Virus? (freepik)

Diterapkan Mulai 10 April

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.

"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta kemarin.

Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.

"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi," ujar Anies.

 Hampir 70 Persen Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala: Tak Pilek, Batuk dan Demam, Hanya Merasa Haus

 UPDATE 106 Kasus Baru Covid-19 di Singapura, Total Jadi 1.481 Kasus: 377 Pulih, 29 Kritis

(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown, 

Penulis: Kurniawati Hasjanah

 
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved