BINTAN TERKINI
30 Warga Binaan Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Dapat Asimilasi, 'Belum Berstatus Bebas'
30 warga binaan ini juga masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan warga binaan selama menjalankan program asimilasi secara online.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Sebanyak 30 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Provinsi Kepri mendapat asimilasi.
Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo menuturkan, pemberian program asimilasi kepada 30 orang ini, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.
Hal itu juga tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor m.hh-19.pk.01.04.04 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Warga binaan yang mendapatkan program asimilasi ini bukan berarti bebas murni. Mereka masih harus melapor diri dan melakukan tahapan yang telah diberikan.
"Intinya asimilasi di rumah. Belum bebas sampai keluar SK integritasnya," ucapnya, Jumat (10/4/2020).
Wahyu menyebutkan, 30 warga binaan ini juga masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan warga binaan selama menjalankan program asimilasi.
"Dimana balai pemasyarakatan (bapas) akan membimbing dan mengawasi warga binaan yang mendapat asimilasi,” ungkapnya.
Wahyu juga menambahkan, bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.
"Kami berharap dengan upaya asimilasi yang dilakukan ini bisa mendukung pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona, khususnya di Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang," ucapnya.
Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Ucap Syukur
Kekhawatiran terhadap Covid-19 juga dirasakan para narapidana di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang. Dengan kondisi ramainya orang di setiap ruang tahanan menjadi ketakutan terhadap penyebaran virus tersebut.
Kepala Rutan Kelas 1 Tanjungpinang melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Al-Imran menyampaikan, pemberlakukan besuk online pun masih dilakukan saat ini.
"Masih kita berlakukan, jadi setiap keluarga para warga binaan bisa melalui video call sementara waktu ini bila mau melihat anggota keluarganya," sebutnya, Kamis (2/4/2020).
Selain itu, Rutan juga menyediakan bilik disinfektan, jadi setiap orang yang masuk rutan harus melalui itu. Tidak hanya itu, sarana cuci tangan juga disediakan baik di luar ruang tahanan, dan di dalam ruang tahanan.
"Hal ini tentunya sebagai upaya pencegahan, dan mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah dengan pola hidup bersih," sebutnya.
• Pasien Positif Corona Batam Tambah 5 Orang, Total 10 Orang hingga Kamis (9/4)
• Kriminalitas Meningkat, Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangani 10 Kasus Pencurian Selama Sepekan