BINTAN TERKINI

30 Warga Binaan Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Dapat Asimilasi, 'Belum Berstatus Bebas'

30 warga binaan ini juga masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan warga binaan selama menjalankan program asimilasi secara online.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo mengungkapkan, terdapat 30 warga binaan yang mendapat asimilasi sesuai keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia. 

"Jangan sampai keluyuran kemana-mana. Ingat masih dalam pemantauan kita. Ikuti aturan hingga sudah keluar SK pembebasan," imbaunya.

6 Warga Binaan Gagal Dapat Asimilasi

Dari 110 narapidana dan warga binaan anak yang mendapat asimilasi, ada 6 orang tak memenuhi administrasi.

"6 orang tersebut tidak bisa menghubungi keluarganya. Jadi sesuai ketentuan ini, petugas Bapas akan kesulitan memantau mereka. Jadinya tidak bisa dapat," ujar Humas Kanwil Kemenkumham Kepri Rinto Gunawan, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, 6 orang tersebut tidak keberatan akan hal itu, dan menerima untuk menjalani sisa masa tahanannya.

"Mereka tidak persoalkan juga, soalnya mereka juga nggak bisa hubungi keluarganya," ucapnya.

Dijelaskan, setelah sampai di rumah masing-masing, para narapidana dan warga binaan anak akan dipantau oleh petugas Bapas.

"Pemantauan tersebut untuk memastikan bahwa memang benar berada di rumah, sambil menunggu SK pembebasan bersyarat dan cuti bersyaratnya," sebutnya.

Ia menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir atas kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Mereka semua tetap dalam pantauan sampai dinyatakan bebas. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan Covid-19 dan over kapasitas ruang tahanan," ujarnya.

Jokowi Melarang ASN, TNI/Polri, & Pegawai BUMN Mudik, Beri Bansos ke Warga Jabodetabek

Ikuti Marc Klok, Ramdani Lestaluhu Lelang Jersey Istimewa, Jersey Persija Juara Piala Presiden 2018

Perlu diketahui, Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020) kemarin.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak.

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved