BINTAN TERKINI
30 Warga Binaan Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Dapat Asimilasi, 'Belum Berstatus Bebas'
30 warga binaan ini juga masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan warga binaan selama menjalankan program asimilasi secara online.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Para warga binaan pun setiap sore diberikan vitamin agar daya tahan tubuhnya menjadi lebih kuat.
"Yang menjadi kekhwatiran kita terutama para warga binaan adalah jangan sampai ada yang terpapar. Kalau satu saja yang sudah kenak, pasti semua terpapar. Ketakutan itu pun juga dirasakan para warga binaan. Sama dengan masyarakat lainnya," sebutnya.
Untuk Rutan Kelas 1 Tanjungpinang sampai saat ini ada berjumlah 36 orang mendapat asimilasi. Dari jumlah itu dua orang berjenis kelamin perempuan, dengan umur antara 30 sampai 60 tahun.
"Warga binaan itu tersandung kasus pidana umum semua. Kecuali tipikor dan narkoba tidak ada," ujarnya.
Ditanyakan, bagaimana perasaan warga binaan yang mendapatkan asimilasi?
"Pastinya merasa bersyukur ada program ini, merasa sangat cepat untuk kembali bersama keluarga, dan memperbaiki hidup menjadi lebih baik lagi," jawabnya.
87 Napi dan Anak Dapat Asimilasi
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kembali mengumumkan jumlah narapidana dan warga binaan anak yang mendapatkan asimilasi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Humas Rinto Gunawan menyebutkan, ada sebanyak 87 narapidana dan warga binaan anak yang mendapatkan asimilasi.
"Hari ini ada 87 orang yang dapat asimilasi. Tentunya ini atas kebijakan pemerintah pusat dalam pencegahan Covid-19 dan over kapasitas ruang tahanan," katanya, Kamis (2/4/2020).
Dirincikan, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang berjumlah 20 orang, Lapas Kelas IIA Batam 14 orang, LPKA Kelas II Batam 15 orang.
"LPP Kelas IIB Batam ada 1 orang, Rutan Kelas l Tanjungpinang 14 orang, Rutan Kelas IIA Batam 3 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun berjumlah 20 orang," sebutnya.
87 orang tersebut tentunya sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan warga binaan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak," ujarnya.
Ia pun kembali mengimbau, agar para narapidana dan warga binaan anak yang mendapat asimilasi tetap mengikuti aturan.