VIRUS CORONA DI BATAM

Anggaran Pengadaan 200.000 Paket Sembako Bagi Warga Batam Terdampak Covid-19 Capai Rp 54 Miliar  

DPRD Batam telah menetapkan APBD sebesar Rp 54 miliar untuk pembagian sembako bantuan warga yang terdampak wabah Covid-19.

TribunBatam.id/RomaUlySianturi
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah menetapkan APBD sebesar Rp 54 miliar untuk pembagian sembako bantuan warga yang terdampak wabah Covid-19.

Direncanakan untuk 200 ribu Kepala Keluarga (KK) dengan asumsi anggaran 1 KK sebanyak 5 orang, terdiri dari ayah, ibu dan 3 orang anaknya.

"Anggarannya mencapai Rp 54 miliar setiap bulan," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, Jumat (10/4/2020).

Udin melihat di tengah daruratnya penyebaran wabah Covid-19 di Kota Batam ini, bantuan sembako untuk warga yang terdampak tak cukup hanya 1 bulan saja.

Bisa mencapai 3 bulan ke depan, April, Mei dan Juni.

Walaupun, kata dia, ada juga beberapa bantuan lainnya.

Bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota Batam, dan sumbangan swasta.

Dalam bentuk sumbangan ada yang berupa uang tunai.

"Prosesnya biasanya langsung ke kas daerah melalui BPKAD. Non tunai diserahkan ke Asisten yang juga nantinya dilaporkan ke gugus tugas Covid-19," katanya.

Sementara itu, saat ini Pemerintah Daerah juga memiliki wewenang melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sehingga Pemko Batam tak perlu menunggu APBD-P dalam pengalokasian anggaran.

"Sekarang sudah ada surat dari Kemendagri yang menyatakan Kepala Daerah boleh melakukan perubahan selama memang tujuannya untuk penanganan covid-19. Sehingga dampak yang dirasakan masyarakat tidak berkepanjangan," kata Udin.

Ke depanya program apa yang dikerjakan oleh Pemko Batam, akan dilaporkan ke DPRD.

Walikota Batam, Muhammad Rudi harus siap mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dikeluarkan.

"Nanti kita akan bahas dengan DPRD. Contoh misalnya mau buat penyemprotan, tentu harus ada pertanggungjawabannya. Dari DPRD juga menyampaikan tindakan dulu yang perlu. Pertanggungjawabannya mengacu kepada peraturan menteri itu tadi," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, refocusing itu harus sudah dilakukan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya Instruksi Mendagri.

Hal yang sama diakui oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Dirinya memiliki wewenang melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sehingga Pemko Batam tak perlu menunggu APBD-P dalam pengalokasian anggaran.

"DPRD hanya tembusan saja dan sebagai laporan. Kalau mau lebih jelasnya tanya Malik sajalah," kata Rudi.

Ia melanjutkan, jika dirinya jadi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pihaknya harus membantu sebanyak 415 ribu KK di Kota Batam dalam pembagian sembako.

Di antaranya beras 10 kilo, Mie Instan 1 kotak, dan minyak goreng 3 liter.

"Kalau ingin memberlakukan PSBB itulah yang harus kita penuhi. Apakah mereka (ASN) mau potong gaji? Kita harus pukul rata kasihnya," katanya.

Ia menambahkan, soal refocusing anggaran Pemko sudah siap dan akan dipergunakan untuk pembagian sembako.

Namun ia tidak menyebutkan pos anggaran mana saja yang sudah digeser.

"Pastinya semua sektor udah digeser ke penanganan Covid-19 ini," katanya. (Tribunbatam.id /Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved