VIRUS CORONA
Fakta-fakta PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang sampai Hukuman 1 Tahun Penjara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama PSBB dapat dikenakan pidana.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memmotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya
Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. (Pergub buat tata laksananya)
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. (Kepgub turunan dari Pergub buat melaksanakan PSBB dari Jumat, 10 April 2020 sampai Kamis, 23 April 2020).
3. Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00.
Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam jumpa persnya di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam, Anies bercerita sempat berkoordinasi dengan pemerintah pusat soal perizinan ojol mengangkut penumpang selama PSBB.
Namun usulan itu tetap tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan peraturan di atasnya yakni Peraturan Menteri.
“Untuk kendaraan roda dua, diizinkan untuk menjadi sarana angkutan. Sekali lagi hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan,” kata Anies.
“Tanpa itu maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua,” tambah Anies.
Selain berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Anies juga berupaya bersinergi dengan Kementerian Perhubungan RI. Saat itu Anies berpandangan, ojol tetap bisa mengangkut penumpang, namun karena Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto tak merevisi aturan yang dibuatnya, ojol tetap dilarang mengangkut penumpang.
“Karena itu Peraturan Gubernur (Pergub) harus sejalan dengan rujukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020, maka kami mengatur ojek sesuai dengan pedoman peraturan menteri tersebut,” kata Anies.