VIRUS CORONA

Fakta-fakta PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang sampai Hukuman 1 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama PSBB dapat dikenakan pidana.

Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA-  Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi dilaksanakan di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Hal itu dilaksanakan guna menanggulangi penyebaran wabah corona atau covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama PSBB dapat dikenakan pidana.

Ketentuan-ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

“Pada Pasal 27 dijelaskan, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk sanksi pidana,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

Dokter yang Desak PM Inggris Bekali Tim Medis dengan APD yang Cukup, Meninggal Dunia Karena Corona

PSBB di Jakarta Berlaku Hari Ini, Mobil Pribadi dan Motor yang Langgar Aturan Didenda Rp 100 Juta

Berikut 5 Fakta Seputar PSBB DKI Jakarta

1. Hukuman 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Anies mengatakan, jenis pidana yang diberikan ada jenjangnya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.

Dari pidana ringan dan bila pelanggaran terus dilakukan, petugas akan memberikan hukuman lebih berat lagi.

“Prosesnya nanti kami kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies.

“Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, di mana bisa dikenakan sanksi hukuman selama-lamanya setahun dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta,” jelas Anies.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat akibat wabah virus corona (Covid-19) akan ditetapkan pada Jumat (10/4/2020).

Hal itu diputuskan setelah Anies rapat kerja dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI Jakarta seperti Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI dan sebagainya.

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

2. PSBB Berlaku 14 Hari

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved