VIRUS CORONA

Fakta-fakta PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang sampai Hukuman 1 Tahun Penjara

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat yang melanggar selama PSBB dapat dikenakan pidana.

Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. 

Anies mengatakan, aturan itu menjelaskan bahwa layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, memiliki batasan hanya untuk mengangkut barang, dan tidak untuk mengangkut penumpang. Karena itu, ojek boleh beroperasi hanya sebatas mengantar barang saja.

4. Jam Operasional Angkutan Umum

Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengurangi interaksi orang dengan harapan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) di tengah masyarakat.

Kebijakan ini berimplikasi pada aktivitas masyarakat di berbagai sektor di Ibu Kota menjadi terbatas. Seperti di dunia kerja, pemerintah menyarankan agar perusahaan mengubah metode kerja karyawannya menjadi kerja dari rumah (work from home/WFH).

Sedangkan di dunia pendidikan, sekolah diliburkan dan diubah menjadi kegiatan belajar dari rumah. Di sektor transportasi, jam operasional angkutan umum yang dikelola DKI dibatasi hanya dari pukul 06.00-18.00.

Kemudian jumlah penumpang angkutan umum dan pribadi juga dikurangi, maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan tersebut. Berikutnya dari sektor pariwisata, tempat rekreasi yang dikelola DKI termasuk yang dikelola swasta juga ikut ditutup sementara.

Lalu dari sektor sosial-budaya, DKI menunda penerbitan izin acara yang mengundang keramaian seperti konser musik, pameran dan sebagainya.

Bahkan di bidang keagamaan, DKI juga membatasi kegiatan para penganut keyakinan agama di rumah ibadah. Masyarakat diimbau melaksanakan ibadahnya di rumahnya, bukan di tempat ibadah.

5. Sektor Pekerjaan Bisa Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang diteken pada Kamis (9/4/2020).

Meski berbagai kegiatan masyarakat dibatasi, namun Anies mastikan ada beberapa sektor pekerjaan yang tetap beroperasi seperti biasa.

Di antaranya seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik tingkat pusat maupun daerah, kantor perwakilan diplomatik atau kantor organisasi nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Untuk juga untuk dunia usaha, sektor swasta. Ada beberapa sektor yang dikecualikan (tetap beroperasi),” ujar Anies di Balai Kota DKI.

Anies menjelaskan, dunia usaha yang tetap bekerja di tengah kebijakan PSBB adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari. (faf)

 Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fakta-fakta PSBB di Jakarta, Ojol Dilarang Angkut Penumpang Hingga Sanksi Rp100 Juta untuk Pelanggar


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved