VIRUS CORONA

Jakarta Berlakukan PSBB Mulai Hari Ini, Masih Bolehkah Melangsungkan Pernikahan?

Penerapan PSBB di Jakarta ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta mulai hari ini Jumat (10/4/2020) 

Untuk pelaksanaan khitan sendiri, dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan berikut:

  1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan
  2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
  3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian
  4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

VIDEO - Wanita Ini Diserbu 11 Orderan Fiktif Makanan,Totalnya hingga Rp2,8 Juta, Grab Ganti Kerugian

COVID-19 Mewabah, Gereja HKBP Lubuk Baja Batam Gelar Ibadah Lewat Live Streaming

Sementara untuk pernikahan, terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil
  2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
  3. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian
  4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Lalu untuk kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena virus corona, dapat dilaksanakan dengan ketentuan seperti:

  1. Dilakukan di rumah duka
  2. Dihadiri oleh kalangan terbatas
  3. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
Rian dan Tiwi usai prosesi pernikahan mereka di Kantor Balai Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (1/4/2020). Ijab kabul terpaksa digelar sederhana, bahkan pengantin kenakan jas hujan dan masker akibat masih maraknya wabah virus corona.
FOTO HANYA ILUSTRASI - Rian dan Tiwi usai prosesi pernikahan mereka di Kantor Balai Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Rabu (1/4/2020). Ijab kabul terpaksa digelar sederhana, bahkan pengantin kenakan jas hujan dan masker akibat masih maraknya wabah virus corona. (Rahdian Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng)

Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan serangkaian aturan terkait penerapan PSBB di Jakarta.

Dalam keputusan tersebut, salah satunya adalah Anies memutuskan ojek online hanya diperbolehkan mengantar barang dan dilarang mengantar orang.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, PSBB di Jakarta bakal resmi diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Dalam konferensi pers pada Kamis (9/4/2020), Anies mengatakan terkait operasional ojek online, ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Dalam peraturan itu, ojek online hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang.

Kabar Terbaru Wander Luiz Setelah Karantina Selama 14 Hari Paska Dikonfirmasi Positif Covid-19

UFC Sebut Pertarungan Tony Ferguson vs Justin Gaethje Batal Karena Permintaan ESPN

Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima
Pengemudi ojek online saat melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang.  (Tribunnews/JEPRIMA)

"Dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, kita ingin ojek online bisa angkut barang, tapi karena belum perubahan aturan di Peraturan Menteri Kesehatan, maka kita atur ojek online sesuai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, yaitu layanan ekspedisi barang termasuk ojek hanya untuk barang, tidak penumpang. Sehingga ojek online boleh antar barang tetapi tidak untuk orang," kata Anies.

Larangan ojek online mengantar orang itu menjadi bagian ketentuan PSBB di bidang transportasi.

Ketentuan lainnya terkait transportasi yakni penggunaan kendaraan pribadi diperbolehkan hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan keperluan di sektor usaha yang diizinkan beroperasi.

Namun, jumlah penumpangnya dibatasi yakni hanya 50 persen dari kursi penumpang.

Begitu juga dengan sepeda motor juga diperbolehkan dipakai hanya untuk keperluan membeli kebutuhan pokok.

Adapun moda transportasi umum dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved