VIRUS CORONA

Jakarta Berlakukan PSBB Mulai Hari Ini, Masih Bolehkah Melangsungkan Pernikahan?

Penerapan PSBB di Jakarta ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020) malam.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta mulai hari ini Jumat (10/4/2020) 

Begitu juga dengan operasional moda transportasi juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini, Masih Bolehkah Melangsungkan Pernikahan?, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/04/10/psbb-di-jakarta-berlaku-mulai-hari-ini-masih-bolehkah-melangsungkan-pernikahan?page=all.


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved