BINTAN TERKINI
Tak Ingin Kecolongan Virus Corona, Bupati Minta Dinkes Bintan Rapid Test 48 TKI dari Malaysia
Aparat hukum juga diminta dapat memanggil pihak yang terlibat dan menjalankan proses hukum serta bertanggung jawab terhadap pemulangan TKI itu.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Bupati Bintan, Apri Sujadi meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan untuk mengecek kesehatan 48 TKI asal Malaysia menggunakan rapid test.
Selain itu, Apri meminta penyalur TKi ilegal ini diproses hukum oleh aparat penegak hukum.
"Masuknya TKI secara ilegal ke Bintan tentunya menjadi perhatian. Sebab saat ini kita sedang dalam penanganan pencegahan wabah virus Covid-19," tuturnya usai Rapat Gugus Covid di Gedung Nasional Tanjung Uban, Jumat (10/4/2020).
Apri juga meminta agar aparat hukum dapat menyita aset yang menjadi alat aktivitas tersebut sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Aparat hukum juga diminta dapat memanggil pihak-pihak yang terlibat dan menjalankan proses hukum serta bertanggung jawab terhadap seluruh proses pemulangan TKI ilegal tersebut.
"Kami minta mereka (penyalur) dapat bertanggungjawab secara hukum serta memastikan kepulangan TKI ilegal tersebut karena seluruhnya bukan warga Bintan.Namun sebelumnya, seluruh TKI yang masuk harus mengikuti proses rapid test terlebih dahulu lalu setelahnya akan diteruskan kepada BP3TKI," ucapnya.
Dititip di Kantor Camat
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin mengungkapkan, jumlah TKI Ilegal yang pulang dari Malaysia lewat Bintan berjumlah 48 orang.
Angka itu berbeda dari informasi semula yakni 53 orang. Hal itu karena, setelah dihitung satu per satu jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang melalui pelabuhan tidak resmi ternyata hanya 48 orang.
"Sebelumnya informasi awal berjumlah 53 orang, tapi setelah dihitung satu persatu hanya 48 orang," Agus, Jumat (10/4/2020).
Saat ini, 48 orang TKI ilegal berada di Kantor Kecamatan Bintan Utara.
"Di Polsek tidak ada ruangan untuk tidur, jadi untuk sementara dititip di kecamatan," terangnya.
Agus juga menyebutkan, bahwa 48 TKI ilegal diamankan, Kamis (9/4/2020) sekira pukul 16:30 WIB di jalan Tanjung Permai, Kelurahan Tanjung uban Selatan, Bintan.
• Mayat Pria dan Wanita Ditemukan Tanpa Busana di Kamar Kos, Padahal Bukan Suami Istri
• Ditentukan Pihak Sekolah, Tidak Ada Ujian Akhir Sekolah Tatap Muka di Karimun Akibat Virus Corona
"Kami mengamankan 48 TKI ilegal itu bersama TNI dan Muspika,"tuturnya.
Agus juga menambahkan, keseluruhan TKI ilegal yang diamankan berjumlah 48 orang ini masing-masing berasal dari Jawa dan Sumatera.
"Saat ini 48 orang TKI ilegal masih dilakukan pendataan terkait identitas para TKI tersebut, dan dilakukan penyelidikan terkait pengurus TKI," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
