VONIS NURDIN BASIRUN

Istri Nurdin Basirun: Insyaallah, Kami Menunggumu di Rumah Capten

Noor menyebut kini, putra keduanya Hidayat Nurdin menjadi “kapten”. Dari kasus ini, mereka akhirnya ‘tahu mana teman dan mana yang bukan.”

1. Rincian Kasus dan Vonis Nurdin Basirun

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus

Majelis Hakim memvonis empat tahun penjara kepada Gubernur Non-aktig Keprri Nurdin Basirun, Kamis (9/14/2020).

Selain dihukum penjara 4 tahun, Nurdin juga didenda membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta kewajiban mengembalikan Rp4,2 M uang negara.

Nurdin tetap bersikukuh tak menerima suap (gratifikasi) sebagaimana dakwaan KPK. 

Dua terpidana kasus serupa, Kock Meng (18 bulan) dan Abu Bakar (16 bulan), sejak Februari dan Maret 2020 lalu, sudah diterungku di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Rincian Kasus dan Vonis Nurdin Basirun

+ TERDAKWA: Nurdin Basirun

+ Majelis Hakim: Yanto (ketua majelis hakim)

+ Jaksa KPK:  Muhammad Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.

+ Pengacara Terdakwa: Andi M Asrun

+ Dasar Dakwaan:  Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 12 B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

+ Sidang Virtual: Kamis (9/4/2020) pukul 10.20 WIB:

+ Aplikasi Sidang: Zoom Meeting

* - Majelis Hakim dan Jaksa KPK di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.  Terdakwa dan pengacara dengar pembacaan putusan di Ruang Sidang Gedung KPK, Guntur, Kuningan, Jakarta Selatan.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif H Nurdin Basirun menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus suap atas izin reklamasi di Tanjung Piayu Kota Batam, Rabu (4/12/2019)
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif H Nurdin Basirun menjalani sidang perdana sebagai tersangka kasus suap atas izin reklamasi di Tanjung Piayu Kota Batam, Rabu (4/12/2019) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

 // 3 KASUS 2 VONIS TERBUKTI//

Terima suap Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri. ==TERBUKTI
Teken Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 Ha di Tanjung Piayu, Batam. Suap dari Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama Abu Bakar seluas 10,2 HA. Sebagai Gubernur, Nurdin memasukkan izin Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K). ==TERBUKTI
Didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya dari 2 pejabat dinas perikanan dan kelautan Kepri; Edy Sofyan (Kadis) dan  Budy Hartono (kabid perikanan tangkap) ===TAK TERBUKTI

 //Vonis HUKUMAN//

Hukuman badan, 4 tahun penjara
Denda Rp200 juta subsider 4 bulan
Pencabutan hak politik selama 5 tahun
Kewajiban mengembalikan Rp4,2 M uang negara *

*) …jika Nurdin  tidak membayar uang pengganti dalam 30 haru pascaputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, (incrah), maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.)

**) Merujuk LHKPN 2015, total harta kekayaan Nurdin Rp6,2 M. Itu berupa aset tak bergerahk (10 tanah/rumah di Karimun)

***) Oleh Hakim Yanto, terdakwa Nurdin hanya divonis  hukuman 2 dari  3 dakwaan

Keluarga Abu Bakar Berfoto bersama, Mereka mengaku sangat merindukan berlebaran bersama
Keluarga Abu Bakar Berfoto bersama, Mereka mengaku sangat merindukan berlebaran bersama (ist)

//HUKUMAN 5 Terdakwa Lain//

4 Tahun = Nurdin Basirun (gratifikasi pejabat negara)18 

18 Bulan: = Kock Meng (pengusaha dari Nagoya)

16 Bulan = Abu Bakar (perantara penyuap)

BEBAS: Edy Sofyan  (Kadiis perikanan dan kelautan Kepri;  dan 

BEBAS: Budy Hartono (kabid perikanan tangkap) 

Halaman
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved