VONIS NURDIN BASIRUN
Istri Nurdin Basirun: Insyaallah, Kami Menunggumu di Rumah Capten
Noor menyebut kini, putra keduanya Hidayat Nurdin menjadi “kapten”. Dari kasus ini, mereka akhirnya ‘tahu mana teman dan mana yang bukan.”
Istri Nurdin Basirun: Insyaallah, Kami Menunggumu di Rumah Capten
TRIBUN-BATAM.ID BATAM — Noor Lizah Nurdin (61), istri Gubernur (non aktif) Kepulauan Riau Nurdin Basirun (62 tahun), mengaku menerima apapun keputusan hakim soal hukuman pidana suaminya.
“Insyallah saya sudah terima sejak hari pertama,” kata Noor Lizah menjawab pertanyaan Tribun Batam, Kamis (9/4/2020).
Pernyataan ibu dari epat anak ini, dikemukakan dua jam setelah Majelis Hakim Yanto membacakan vonis penjara 4 tahun, bagi suaminya.
Noor Lizah kini bermukim di Singapura. Dia dan anaknya tak sempat menghadiri sidang vonis virtual Nurdin Basirun itu.
Melalui akun media sosialnya, Noor Lizah juga menegaskan, dia dan empat anak, 4 cucu, dan kerabat sudah siap menunggu suaminya.
“We're all waiting for you To come back home Capt. (Kami semua, tetap menungguku kembali ke rumah lagi, kapten).”
Capt adalah sapaan sayang Noor Lizah kepada suaminya.
Sebelum jadi kepala daerah di Karimun (2001-2015), Nurdin adalah kapten kapal kayu.
• Sidang Virtual Kedua Pakai Zoom Meeting, Vonis Nurdin Basirun Lebih Rendah 2 Tahun dari Tuntunan KPK
• Majelis Hakim: Harta Kekayaan Rp 6,2 M Nurdin Basirun Disita Jika Tak Kembalikan Gratifikasi Rp4,2 M
• Dinamika Pilgub Kepri, Kode-kodean Isdianto-Surya Paloh, Soerya Respationo Besuk Nurdin Basirun
Noor Lizah menyebut kasus yang menjerat suaminya adalah takdir Ilahi. Makanya sejak awal sudah sabar dan ikhlas. “ Saya Insyaallah kuat. Tapi beliau moga aja,” tulisanya.
Noor mengaku kini menghabiskan waktunya dengan kegiatan sosial di Singapura, selaku permanent residen. Dia aktif sebagai pembina paguyuban warga Bugis di Negeri Jiran itu.
Andai tak ada wabah Corona, Mei 2020 nanti, dia akan menghadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) di Kota Makassar, Sulsel.
Kini, dia lebih banyak menemani anak, mantu, dan cucunya. “kami semakin tegar menghadapi hidup ini.” ujar wanita keturunan Bugis, yang lahir dan besar di Singapura.
Noor menyebut kini, putra keduanya Hidayat Nurdin menjadi “kapten”. Dari kasus ini, mereka akhirnya ‘tahu mana teman dan mana yang bukan.”
Jika tak ada aral, Nurdin akan bebas tahun 2024 mendatang, atau saat dia berusia 66 tahun.
Vonis kemarin juga menghukum Nurdin membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis kemarin juga sekaligus menghapus hak politik Nurdin.
Selama lima tahun, setelah vonis, dia tak bisa menggunakan haknya untuk dipilih di event politik, seperti jadi calon anggota legislatif atau kepala daerah.
Sehari setelah pembacaan vonis, hingga Jumat (10/4) kemarin, Nurdin masih berstatus tahanan KPK.
Nurdin mendekam di Blok K4 Komplek Gedung Merah Putih KPK, Guntur Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 12 Juli 2019 lalu.
Sesuai ketentuan KUHP, sebagai terpidana Nurdin memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Pengacara Nurdin, Andi M Asrun, mengaku “masih pikir-pikir” untuk banding.
Jika tak mengajukan proses hukum lanjutan, dan pihaknya sudah incraht atau salinan putusan pengadilan diterima, Nurdin akan segera dipindah ke lembaga pemasyarakatan.
Artinya, mulai tahun ini, Nurdin akan menjalani ibadah puasa dan Lebaran dari balik jeruji besi.
Tribun masih menunggu konfirmasi resmi dimana Nurdin akan menjalani hukuman badan, selama 48 bulan ini.
Dua terpidana kasus serupa, Kock Meng (18 bulan) dan Abu Bakar (16 bulan), sejak Februari dan Maret 2020 lalu, sudah diterungku di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain dihukum penjara 4 tahun, Nurdin juga didenda membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta kewajiban mengembalikan Rp4,2 M uang negara.
Karena wabah pandemi Corona, vonis mantan Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau, sidang pembacaan putusan digelar virtual.
.
Ketua Majelis Hakim Yanto dan dua jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan di Ruang Sidang
PKusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.
Ketua Majelis Hakim didampingi dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.
Sementara Nurdin dan kuasa hukumnya, mendengarkan putusan “virtual via aplikasi Zoom meeting’ di Ruang Sidang Gedung KPK.
Karena wabah Corona, sidang virtual sudah dua digelar. Sidang pembacaan pledoi (pembelaan), Kamis (2/4/2020) lalu, juga digelar virtual. (dip/tom/zil)