VIRUS CORONA DI KEPRI

CATAT, Direskrimum Polda Kepri Bakal Proses Hukum Warga yang Menolak Pemakaman Pasien Corona

Arie mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia sudah memenuhi standar prosedur keamanan yang telah diatur oleh otoritas kesehatan.

kompas.com
FOTO ilustrasi pemakaman pasien corona. Direktur Reserse Kriminal Umum(Direskrimum) Polda Kepri bakal memproses hukum warga yang menolak proses pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arie Dharmanto akan menindak tegas oknum masyarakat yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kepulauan Riau (Kepri).

Ini bertujuan agar masyarakat tidak semakin resah di saat wabah virus Corona seperti sekarang ini.

Arie mengatakan, pasien Covid-19 yang meninggal dunia sudah memenuhi standar prosedur keamanan yang telah diatur oleh otoritas kesehatan.

"Kami bakal lakukan penegakan hukum dan proses hukum kepada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut," ujar Arie, Minggu (12/4/2020).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang ada di Kepri.

"Kami mengimbau agar tidak ada penolakan. Kita pahami betul bahwa kita adalah insan berimana dan beragama. Diajarkan bahwa menolak jenazah untuk dimakamkankan adalah dosa besar," sebutnya.

Arie juga menambahkan para ahli kesehatan Juga sudah mengatakan bahwa pasien Covid-19 yang sudah dikebumikan tidak dapat menyebarkan Covid-19.

Pemko Alokasikan Rp 1,5 M untuk Pemakaman Jenazah Covid-19

Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran untuk pemakaman pasien Covid-19 sebesar Rp 1,5 Miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusumarjadi mengatakan, proses pemakaman satu pasien Covid-19 yang meninggal dunia menghabiskan biaya hingga Rp 3 juta.

Dana itu menurutnya sudah meliputi peti jenazah, proses wrapping yang ditanggung dalam anggaran itu.

"Untuk biaya, dapat dari Dinsos, Rp1,5 miliar. Satu jenazah, sekitar 3 juta. Seperti pasien 01 kemarin semuanya ditanggung," ucapnya saat menghadiri rapat pembahasan terkait penanganan virus Corona bersama DPRD Batam, Kamis (2/4/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan dengan Gugus Tugas, yang akan menangani proses pemakaman pasien virus Corona yang meninggal adalah Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Tanaman).

Sinopsis dan Trailer Film Inseparable Bros, Tayang Perdana di Trans 7, Minggu (12/4) Pukul 17.30 WIB

Gunakan CSR, PFF Paint Kelola 2.100 Liter Cairan Konsentrat Hand Sanitizer Bantuan dari Singapura

Sementara untuk tenaga kesehatan honorer yang membantu penanganan virus Corona, diakui sudah dimasukkan dalam BPJS.

Peserta dari tenaga kesehatan ditanggung APBD. Demikian untuk biaya perawatan yang positif dan negatif, ditanggung pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved