BATAM TERKINI
Ombudsman Minta Kasus Gudang Mikol dan Rokok oleh BC Batam Transparan, 'Jangan Masuk Angin'
Kepada Ombusdman, pihak Bea Cukai menyebut kalau kasus tersebut masih P19. Mereka harus melengkapi berkas yang diminta oleh penyidik Kejari Batam.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penaganan kasus hukum gudang minuman beralkohol dan rokok di Komplek Pergudangan Villa Mas, Sei Panas, Kota Batam mendapat tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Ia meminta aparat penegak hukum transparan dalam menangani kasus gudang minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal yang ditangani penyidik Bea dan Cukai Batam itu.
Seperti diketahui, Bea Cukai Batam menyegel ruko tempat penyimpanan barang ilegal itu sejak 20 Februari 2020 lalu.
"Semoga kasus-kasus seperti ini tidak masuk angin. Pihak Bea Cukai dan Kejari harus serius menanganinya," ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2020).
Lagat sudah melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Batam terkait penanganan kasus ini.
Saat ditanya, pihak Bea Cukai Batam menyebut kasus ini masih tahap P19 yang artinya Bea Cukai harus memenuhi kelengkapan berkas lainnya sesuai permintaan Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.
Lagat memastikan, masyarakat pasti memantau kinerja aparat penegak hukum.
"Mereka harus buktikan kasus ini ditangani dengan baik. Kalau tidak, masyarakat makin tidak percaya integritas para penegak hukum," ucapnya.
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BLKI) Bea Cukai Batam, Sumarna sebelumnya membantah jika kasus gudang minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek Pergudangan Villa Mas Sei Panas, Kota Batam disebut mengambang.
"Sudah diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Kamis (9/4/2020) lalu.
Namun Sumarna tak mengetahui tersangka dalam kasus gudang ilegal ini.
"Saya secara materi tidak dapat tembusan dari penyidikan," sebutnya.
• Polisi Bekuk Perampok Bersenpi Usai Tembak Mati Warga, Satu Pelaku Babak Belur di Hajar Massa
• Cara Sederhana Atasi Diare, Ini Rekomendasi Makanan Untuk Penderita Diare
Akan tetapi, ia memastikan jika barang bukti maupun tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Batam.
"Awalnya memang rencananya akan dirilis. Tapi akhirnya dipertimbangkan untuk langsung diserahkan ke kejaksaan," katanya lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Tri Haryadi mengaku belum menerima berkas perkara perihal kasus yang telah ditindaklanjuti Bea Cukai Batam per tanggal 20 Februari 2020 lalu ini.
"Kami baru terima SPDP saja untuk berkas perkara belum kami terima. Oleh karena berkas perkaranya belum diterima sesuai dengan SOP kami, maka kami terbitkan surat P17 untuk meminta perkembangan penyelidikan oleh PPNS Bea Cukai Batam," ujarnya kepada wartawan saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (10/4/2020).(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/gudang-mikol-dan-rokok-ilegal-di-sei-panas-batam.jpg)