Minggu, 10 Mei 2026

Viral Cerita Napi, Harus Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Program Asimilasi

Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung melakukan pungutan liar terhadap sejumlah warga binaan.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Dok Rutan Kelas I Bandar Lampung
Warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung dibebaskan melalui program asimilasi, Jumat (3/4/2020). Diduga, program Kemenkumham ini dimanfaatkan sejumlah oknum petugas untuk melakukan pungli. 

"Dikasih tahu. Bahasanya ini kami usahakan kalian pulang dengan membuat pernyataan. Kalau di-acc Jakarta, kalian keluar," bebernya.

R pun mengaku sempat bimbang lantaran harus menyiapkan uang tersebut.

"Lalu akhirnya saya hubungi keluarga. Keluarga kaget, sempat marah, padahal gak pegang duit," bebernya.

Meski keberatan, R pun mengaku pihak keluarga mentransfer uang Rp 10 juta ke nomor rekening oknum tamping.

"Sebagian uang itu saya pinjam ke renternir. Mau gak mau, karena saya kloter pertama. Kalau kloter kedua kena Rp 5 juta," tandasnya.

Hal senada diungkapkan M.

Awalnya ia diminta uang sebesar Rp 10 juta.

"Tapi saya gak sanggup, akhirnya digantung," tutur pria yang tersangkut kasus narkoba ini.

Namun setelah beberapa kali mediasi, M mengaku "hanya" membayar uang sebesar Rp 5 juta.

"Baru saya keluar. Tapi gak hari pertama, di akhir-akhir," tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Tegaskan Gratis

Saat dikonfirmasi, Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli menegaskan bahwa program asimilasi tidak dipungut biaya alias gratis.

"Memang gratis, tidak dipungut biaya," kata Nofli.

Disinggung apakah ada laporan masuk juga terkait pungli ini, Nofli memastikan belum ada.

"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini. Bebaskan saja (narapidana) ini. Kalau ketahuan (pungli), jelas kami sanksi tegas," bebernya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved