Minggu, 10 Mei 2026

Viral Cerita Napi, Harus Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Program Asimilasi

Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung melakukan pungutan liar terhadap sejumlah warga binaan.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Dok Rutan Kelas I Bandar Lampung
Warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung dibebaskan melalui program asimilasi, Jumat (3/4/2020). Diduga, program Kemenkumham ini dimanfaatkan sejumlah oknum petugas untuk melakukan pungli. 

TRIBUNBATAM.id, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah oknum di Lembaga pemasyarakatan di Lampung dituding mengambil keuntungan dengan Program asimilasi yang diberikan pemerintah.

Ia meminta bayaran Rp 10 juta untuk menebus agar keluar penjara dalam program asimilasi.

Program asimilasi Kemenkumham dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraih keuntungan.

Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli menegaskan bahwa program asimilasi tidak dipungut biaya alias gratis.

"Memang gratis, tidak dipungut biaya," kata Nofli.

Disinggung apakah ada laporan masuk juga terkait pungli ini, Nofli memastikan belum ada.

"Sudah saya sampaikan jangan mengambil keuntungan di sini. Bebaskan saja (narapidana) ini. Kalau ketahuan (pungli), jelas kami sanksi tegas," bebernya.

Kapolres Tanjungpinang: Kami tak Segan-segan Lagi, Janji Tindak Tegas Pelanggar Maklumat Kapolri

Dukungan Moral 40 Kru KM Kelud Dibawa ke RS Khusus Covid-19 di Pulau Galang, Tetap Semangat Bro

Soerang Pria Tenggelam Saat Sedang Cari Biawak di Sungai, Pencarian Korban Dilanjutkan Esok Hari

Beberapa narapidana terpaksa membayar sejumlah uang mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta agar bisa dibebaskan melalui program asimilasi.

Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung melakukan pungutan liar terhadap sejumlah warga binaan.

 

"Iya kemarin waktu ikut program asimilasi bayar Rp 10 juta. Ya mau gimana lagi, saya pengen keluar," kata pria yang tersandung perkara narkoba ini, Minggu (12/4/2020).

R mengaku telah menjalani hukuman 2/3 dari masa hukuman di rumah tahanan di wilayah Lampung.

"Sudah 2/3. Inkrah hukuman 4 tahun 6 bulan," ucapnya.

Manfaat Jahe Untuk Wanita, Bisa Meredakan Mual Hingga Membantu Menurunkan Berat Badan

3 Wanita Muda Tewas Terbakar Setelah Terjebak Dalam Kobaran Api

Disinggung bagaimana mendapatkan kesempatan asimilasi ini, R mengaku awalnya oknum tamping (tahanan pendamping) masuk ke dalam blok.

"Didata dengan setorin nama. Saat didata ini sambil dibilangin buat nyiapin uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta," tutur R.

Selanjutnya, para narapidana dipanggil satu persatu oleh petugas rumah tahanan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved