Minggu, 10 Mei 2026

Viral Cerita Napi, Harus Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas Lewat Program Asimilasi

Diduga, oknum petugas rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di Lampung melakukan pungutan liar terhadap sejumlah warga binaan.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Dok Rutan Kelas I Bandar Lampung
Warga binaan Rutan Kelas I Bandar Lampung dibebaskan melalui program asimilasi, Jumat (3/4/2020). Diduga, program Kemenkumham ini dimanfaatkan sejumlah oknum petugas untuk melakukan pungli. 

Nofli mengatakan, para narapidana yang dibebaskan tidak diberitahukan sebelumnya.

"Jadi mereka ini tahu-tahu dipanggil keluar," terang Nofli.

Nofli pun meminta narapidana dan keluarganya yang merasa keberatan untuk melapor melalui layanan pengaduan.

"Silakan mengadu di situ. Sebutkan nama, pasti kami rahasiakan. Kalau gak ada laporannya, bagaimana kami menindaklanjuti. Kalau katanya-katanya juga, bisa juga to fitnah yang gak suka sama pegawai di dalamnya," tuturnya.

"Tapi kalau memang ada, tolong sebutkan oknumnya, lapas mana, nanti kami tindak lanjuti. Kami tidak biarkan itu," tandas Nofli.

Adapun nomor layanan pengaduan via WhatsApp yakni 08111599369, email kanwillampung@kemenkumham.go.id atau Twitter @kumham_lampung dan Instagram @kumhamlampung. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Cerita Napi di Lampung Rogoh Kocek Rp 10 Juta untuk Bebas lewat Asimilasi

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved