VIRUS CORONA DI BINTAN
Polres Bintan Sediakan Laptop & Fasilitas Wifi untuk Komunikasi Tahanan via Online dengan Keluarga
Untuk mempermudah tahanan berkomunikasi dengan keluarganya di tengah Covid-19, Polres Bintan memfasilitasi komunikasi secara online.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Delapan narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Dedi Handoko.
"Ada narapidana yang mendapat remisi. Tidak ada narapidana yang bebas," katanya, Kamis (26/3/2020).
Ia merincikan, dari 8 Narapidana tersebut, 1 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang memperoleh remisi 2 bulan.
Kemudian 3 narapidana Lapas Batam memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan empat narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Narapidana yang mendapat remisi pada hari raya Nyepi ini, menurutnya telah melalui sejumlah pertimbangan.
"Mulai dari berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi," sebutnya.
Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Untuk remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana tertentu," ujarnya.
"Napi yang mendapatkan remisi, kami harap dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ucapnya.
Cara Unik Rutan di Tanjungpinang Cegah Penyebaran Covid-19
Langkah mencegah penyebaran virus Corona juga dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Layanan besuk terhadap tahanan dan narapidana di Rutan Tanjungpinang tidak diberlakukan untuk sementara waktu.
Sebagai gantinya, keluarga warga binaan dapat melakukan video call untuk melepas rasa rindu.
Kepala Rutan di Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Setia Hadi mengatakan, aturan ini berlaku selama 14 hari.