TRIBUN WIKI

Simak Arti Pembagian Zona Covd-19 Berdasarkan Warna

Status identifikasi wilayah terpapar virus corona terbagi ke dalam zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Berikut artinya.

dok_tribun-batam
IMBAUAN POLISI - Sebuah truk milik Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri berkeliling mengimbau warga dan pedagang di kawasan Nagoya dan Jodoh Batam, untuk mematuhi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (6/4/2020). 

Pemerintah umumnya melakukan disinfeksi di sejumlah tempat umum untuk menjaga kebersihan tempat dari kontaminasi virus.

Wilayah zona oranye harus melakukan tes untuk mengidentifikasi semua orang yang berstatus ODP, PDP, bahkan OTG.

Warga yang tidak berstatus ODP maupun PDP tapi memiliki gejala yang menyerupai Covid-19 juga tetap harus diperiksa.

4. Zona Merah

Status zona merah diberikan pada wilayah dengan tingkat penularan yang sudah tidak terkendali.

Pada wilayah ini, berbagai aktivitas harian sudah mulai ditangguhkan.

Kegiatan belajar mengajar diliburkan, kegiatan ekonomi dihentikan, bahkan kegiatan ibadah berjamaah juga tidak dilaksanakan.

Pembatasan perjalanan ke luar wilayah juga diberlakukan.

Artinya, masyarakat dalam wilayah zona merah tidak bisa bebas keluar masuk wilayah ini.

Beberapa wilayah dengan status zona merah bahkan menerapkan kebijakan lockdown maupun PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Kebijakan ini diambil untuk membatasi interaksi antar manusia, sehingga mata rantai penyebaran virus corona bisa diputuskan.

Karena segala aktivitas masyarakat terbatas, pemerintah biasanya akan memberikan bantuan berupa kebutuhan pokok.

Adapun untuk pelayanan fasilitas kesehatan harus dilakukan secara terpisah dan hati-hati.

Kasus infeksi harus dipisahkan dengan layanan kesehatan lainnya.

Pemerintah juga perlu membuat tingkatan rumah sakit guna memisahkan kasus dengan tingkat keparahan yang berbeda-beda.

Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan dan penanganan kesehatan yang sesuai dengan kondisi pasien. (TRIBUNBATAM.id/Widi Wahyuning Tyas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved