TANJUNGPINANG TERKINI
Disiram Bensin dan Dibakar, Polres Tanjungpinang Musnahkan 5 Kilo Sabu-sabu Dari 2 Kasus
Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu seberat 5 kg dengan cara dibakar
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
AKP Chrisman Panjaitan menyampaikan, tersangka Ms dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 miliar Rupiah," ujarnya.
Tersangka ikut dihadirkan dalam pemusnahan sabu-sabu tersebut. Ms hanya tertunduk, sesekali matanya terlihat melihat proses pemusnahan.
Pemusnahan Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kepri
Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, Jumat (6/3/2020).
Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari tiga laporan kasus yang ditangani oleh Diresnarkoba Polda Kepri.
Kabag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri AKBP Charles P Sinaga yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan untuk dua kasus dari tersebut disembunyikan di dalam anggota tubuh yakni di dalam usus.
"Laporan Polisi : LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Februari 2020 dimana saat pelaku MF bin Z datang dari Malaysia dan dicurigai dan dilakukan pemeriksaan namun tidak didapati narkoba," ujarnya.
Charles MF kemudian dibawa ke RS Awal Bros Batam untuk dilakukan rontgen dan diketahui terdapat benda asing di dalam ususnya.
Kemudian dilakukan pengeluaran terhadap benda asing tersebut dan diketahui benda asing tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Selanjutnya disampaikan, Charles untuk laporan polisi nomor: LP-B/14/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 17 Februari 2020 dengan pelaku inisial M juga melakukan hal serupa dengan pelaku MF yang terlebih dahulu diamankan.
"Saat MF tiba dari Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam Center dicurigai dan diperiksa secara manual tidak ditemukan narkotika yang dibawanya," ujarnya.
Untuk pemeriksaan pelaku M akhirnya dibawa Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan Scan Badan (Rontgen) dan ditemukan 4 (empat) benda asing yang terdapat di usus pelaku.
"Benda asing tersebut dikeluarkan dengan cara seperti buang air besar dan ditemukan sebanyak 4 (empat) bungkus yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan kondom warna pink yang dicurigai narkotika jenis sabu," jelasnya.
Ketiga Pelaku yang batang buktinya dilakukan pemusnahan pada hari ini dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan / atau pasal 113 ayat (2) dan / atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun / paling lama 20 tahun. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/Alamudin)