TRIBUN WIKI

BATAM Dinilai Layak Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Sebenarnya PSBB?

Batam dinilai telah layak menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19. Lantas apa sebenarnya PSBB dan bagaimana penerapannya?

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi PSBB. 

Apa itu PSBB?

Dalam Pasal 1 PP tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Pemerintah Daerah berhak melakukan PSBB terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu
provinsi atau kabupaten/ kota tertentu dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dalam penerapannya, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Selain itu, pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.

Kriteria PSBB

Pada pasal 3 PP ini disebutkan bahwa pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Jumlah kasus dan / atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah

b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Sementara pada pasal 4 disebutkan bahwa penerapan PSBB paling sedikit meliputi :

a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Alur pemberlakuan

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved