TRIBUN WIKI
BATAM Dinilai Layak Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Sebenarnya PSBB?
Batam dinilai telah layak menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19. Lantas apa sebenarnya PSBB dan bagaimana penerapannya?
TRIBUNBATAM.id - Saat ini jumlah pasien positif covid-19 di Batam sudah mencapai 26 orang.
Sebaran pasien positif bahkan sudah berada di 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Batam.
Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PSBB) disebut sudah tersebar di 11 kecamatan di Batam.
Hanya satu kecamatan yakni Bulang saja yang dikabarkan belum ada PDP covid-19.
Kondisi ini semakin memperkuat bahwa penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) relevan untuk diterapkan di Batam.
• PDP Covid-19 Menyebar di 11 Kecamatan dan 26 Orang Positif, Batam Disebut Layak Terapkan PSBB
Alasannya, bisa diihat dari pertumbuhan korban yang terdampak makin tinggi, zona, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP) juga tumbuh.
Begitu pula jumlah warga yang telah disisir oleh petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan di Batam sudah tembus di angka 8.000 orang .
Lantas apa sebenarnya PSBB dan bagaimana penerapannya?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PP tersebut disahkan pada 31 Maret 2020 dan merupakan turunan dari Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam penerapannya, Jakarta menjadi kota pertama yang memberlakukan PSBB di Indonesia.
Hingga kini, kota-kota lain di Jabodetabek dan provinsi lain mulai menyusul memberlakukan PSBB.
Hal ini dilakukan guna membatasi interaksi masyarakat sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai virus corona.