TRIBUN WIKI
BATAM Dinilai Layak Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Sebenarnya PSBB?
Batam dinilai telah layak menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19. Lantas apa sebenarnya PSBB dan bagaimana penerapannya?
Berikut alur pengusulan PSBB sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 :
- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
- Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kepala daerah
di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Perbedaan PSBB dan Lockdown
Presiden Joko Widodo saat meninjau Rumah Sakit Khusus Penanganan Covid-19 di Batam menyampaikan jika PSBB berbeda dengan lockdown.
Lockdown berarti penguncian secara total.
Masyarakat tidak boleh keluar rumah, aktivitas transportasi baik umum dan pribadi terhenti, aktivitas pendidikan dan perkantoran pun betul-betul dihentikan.
Jika negara telah menetapkan lockdown, bisa dipastikan jika tidak akan ada aktivitas sama sekali.
Sementara itu, PSBB terbilang lebih longgar.
Dalam PSBB, aktivitas ekonomi seperti perdagangan di pasar masih berjalan.
Hanya saja, masyarakat harus menjaga jarak fisik atau physical distancing dengan jarak minimal 1,5 meter.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, namun tetap menjalankan aktivitas yang sekiranya tidak bisa ditinggalkan. (Tribunbatam.id/Widi Wahyuning Tyas)