TRIBUN WIKI
BATAM Dinilai Layak Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Sebenarnya PSBB?
Batam dinilai telah layak menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran covid-19. Lantas apa sebenarnya PSBB dan bagaimana penerapannya?
TRIBUNBATAM.id - Saat ini jumlah pasien positif covid-19 di Batam sudah mencapai 26 orang.
Sebaran pasien positif bahkan sudah berada di 7 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Batam.
Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PSBB) disebut sudah tersebar di 11 kecamatan di Batam.
Hanya satu kecamatan yakni Bulang saja yang dikabarkan belum ada PDP covid-19.
Kondisi ini semakin memperkuat bahwa penerapan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) relevan untuk diterapkan di Batam.
• PDP Covid-19 Menyebar di 11 Kecamatan dan 26 Orang Positif, Batam Disebut Layak Terapkan PSBB
Alasannya, bisa diihat dari pertumbuhan korban yang terdampak makin tinggi, zona, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pengawasan (ODP) juga tumbuh.
Begitu pula jumlah warga yang telah disisir oleh petugas di tingkat kecamatan dan kelurahan di Batam sudah tembus di angka 8.000 orang .
Lantas apa sebenarnya PSBB dan bagaimana penerapannya?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PP tersebut disahkan pada 31 Maret 2020 dan merupakan turunan dari Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam penerapannya, Jakarta menjadi kota pertama yang memberlakukan PSBB di Indonesia.
Hingga kini, kota-kota lain di Jabodetabek dan provinsi lain mulai menyusul memberlakukan PSBB.
Hal ini dilakukan guna membatasi interaksi masyarakat sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai virus corona.
Apa itu PSBB?
Dalam Pasal 1 PP tersebut, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Pemerintah Daerah berhak melakukan PSBB terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu
provinsi atau kabupaten/ kota tertentu dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam penerapannya, PSBB harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Selain itu, pembatasan kegiatan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Kriteria PSBB
Pada pasal 3 PP ini disebutkan bahwa pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Jumlah kasus dan / atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah
b. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Sementara pada pasal 4 disebutkan bahwa penerapan PSBB paling sedikit meliputi :
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Alur pemberlakuan
Berikut alur pengusulan PSBB sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 :
- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
- Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kepala daerah
di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Perbedaan PSBB dan Lockdown
Presiden Joko Widodo saat meninjau Rumah Sakit Khusus Penanganan Covid-19 di Batam menyampaikan jika PSBB berbeda dengan lockdown.
Lockdown berarti penguncian secara total.
Masyarakat tidak boleh keluar rumah, aktivitas transportasi baik umum dan pribadi terhenti, aktivitas pendidikan dan perkantoran pun betul-betul dihentikan.
Jika negara telah menetapkan lockdown, bisa dipastikan jika tidak akan ada aktivitas sama sekali.
Sementara itu, PSBB terbilang lebih longgar.
Dalam PSBB, aktivitas ekonomi seperti perdagangan di pasar masih berjalan.
Hanya saja, masyarakat harus menjaga jarak fisik atau physical distancing dengan jarak minimal 1,5 meter.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, namun tetap menjalankan aktivitas yang sekiranya tidak bisa ditinggalkan. (Tribunbatam.id/Widi Wahyuning Tyas)